Kriminalitas di Kaltim
Diduga Mabuk Berat, Pekerja di Kukar Kaltim Tebas Teman Kerja Pakai Parang
Diduga dalam kondisi mabuk berat, seorang pria berinsal A (42) di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara tebas teman pakai parang
BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Diduga dalam kondisi mabuk berat, seorang pria berinsal A (42) di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap temannya sendiri.
Tebasan parang yang dilakukan oleh pelaku terhadap H (47), membuat korban mengalami luka serius di bagian kaki.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo membenarkan, peristiswa penganiayaan yang menyebabkan korban terluka serius di kaki.
"Peristiwa itu terjadi Rabu (17/4/2024) sore dua hari lalu di mes perusahaan sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja," kata Kapolsek Loa Kulu, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: Fakta Baru Penganiayaan Gara-gara Alien, Pelaku dan Korban Saling Kenal, Berakhir di Kantor Polisi
Baca juga: Dikeroyok Gegara Uang Zakat, Petugas Makam Sultan Suriansyah Laporkan Ahmad Bersaudara ke Polisi
Penganiyaan ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Loa Kulu yang kemudian mengamankan A, selanjutnya dilakukan interograsi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ternyata A saat itu diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras sehingga saat melakukan perbuatan tersebut, meluapkan kemarahannya dengan melakukan penganiayaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan ini didasari atas permasalahan pribadi namun saat pelaku melakukan penganiayaan rupanya salah sasaran," ungkap Andika.
Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Aiptu Ferindra menambahkan, A saat itu ingin meluapkan kemarahannya kepada temannya yang sedang tidur namun dalam kondisi mabuk A melihat ada temannya yang lain didalam mess yaitu H yang disangka adalah target pelaku.
Baca juga: Sopir Taksi Colt Tujuan Banjarmasin-Hulu Sungai Tewas Ditusuk, Pemicu Diduga Gegara Kembang
Sesaat setelah A menyadari melakukan tindakan penganiayaan, A langsung membawa H ke rumah sakit.
"Kasus ini tetap kami proses, sekarang pelaku sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," tambah Ferindra.
A kini terancam dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima (5) tahun. (*)(
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Kukar Aniaya Temannya dengan Sajam Usai Minum Miras
| Dalangi Pencurian Motor di Samarinda, Pria 42 Tahun Ini Diringkus Polisi di Balikpapan |
|
|---|
| Curi Motor hingga Ponsel, Residivis Pencurian di Bontang Kembali Diringkus Polisi |
|
|---|
| Pelaku Penipuan Modus Gadai Motor di Samarinda Diringkus Polisi, Ngaku Istri Jalani Persalinan |
|
|---|
| Asyik Main Judi Slot, Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi |
|
|---|
| Beli Motor Tanpa Surat, Tiga Warga Samarinda Ulu Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Penadahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.