Narkoba di Banjarmasin

Diringkus di Rumah, Kakek 55 Tahun di Banjarmasin Terbukti Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok

Kakek 55 tahun di Banjarmasin diamankan personel  Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan narkotika jenissabu

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Prawira untuk BPost
Kakek di Banjarmasin Asbandi alias Aas (55) diringkus polisi karena memiliki 1 paket sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang kakek 55 tahun di Banjarmasin diamankan personel  Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu pada Rabu (17/4/2024).

Kakek tersebut yakni Asbandi alias Aas, warga Jalan Teluk Tiram Laut Gang Odi, Banjarmasin Barat.

Ia diamankan di kediamannya tersebut setelah kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi itu. 

Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan Aas diamankan karena kepemilikan satu paket sabu  seberat 4,8 gram. 

Baca juga: Bekuk Pengendara di Rantau Kanan Kabupaten Tapin, Polisi Amankan 26,4 Gram Sabu

Baca juga: Simpan 19 Paket Sabu, Dua Pria Warga Desa Banua Hanyar Pandawan Ini Digiring ke Mapolres HST

“Saat penggeledahan dilakukan, di tangan kanannya ditemukan satu kotak rokok. Setelah kami minta buka, ternyata berisi sabu itu,” ujar Prawira, Senin (22/4/2024). 

Atas perbuatannya itu, Aas beserta barang buktinya segera diamankan ke Mapolresta Banjarmasin. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan terkait kasus narkotika itu. 

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved