Narkoba di Banjarmasin
Diringkus di Rumah, Kakek 55 Tahun di Banjarmasin Terbukti Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok
Kakek 55 tahun di Banjarmasin diamankan personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan narkotika jenissabu
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang kakek 55 tahun di Banjarmasin diamankan personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu pada Rabu (17/4/2024).
Kakek tersebut yakni Asbandi alias Aas, warga Jalan Teluk Tiram Laut Gang Odi, Banjarmasin Barat.
Ia diamankan di kediamannya tersebut setelah kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi itu.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan Aas diamankan karena kepemilikan satu paket sabu seberat 4,8 gram.
Baca juga: Bekuk Pengendara di Rantau Kanan Kabupaten Tapin, Polisi Amankan 26,4 Gram Sabu
Baca juga: Simpan 19 Paket Sabu, Dua Pria Warga Desa Banua Hanyar Pandawan Ini Digiring ke Mapolres HST
“Saat penggeledahan dilakukan, di tangan kanannya ditemukan satu kotak rokok. Setelah kami minta buka, ternyata berisi sabu itu,” ujar Prawira, Senin (22/4/2024).
Atas perbuatannya itu, Aas beserta barang buktinya segera diamankan ke Mapolresta Banjarmasin. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan terkait kasus narkotika itu.
“Kami jerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
narkotika jenis sabu
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
paket sabu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Jalan Teluk Tiram Laut
| Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|
| Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |
|
|---|
| Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |
|
|---|
| Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi |
|
|---|
| Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.