Berita Balangan

Penambang Ilegal Diduga Rambah Lahan Milik Pemda, Pemkab Balangan Ambil Langkah Ini

telah terjadi dugaan penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin alias PETI di Minduin Paringin Selatan Balangan, ini sikap Pemkab Balangan

|
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost/Reni Kurnia Wati
Plang aset Pemerintah daerah di Kelurahan Batu Piring, diduga di areal ini dilakukan pembangan ilegal 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Aktivitas penambangan llegal alias penambangan tanpa izin (peti) diduga terjadi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan baru-barui ini

Bahkan aktivitas penambangan ilegal ini diduga kuat merambah lahan yang masuk aset Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan tepatnya di Minduin Kelurahan Batu Piring Kecamatan Parigin Selatan Kabupaten Balangan.

Sontak adanya dugaan peti ini menjadi pembicaan warga karena letaknya tak jauh dari pemukiman warga

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan Fakhrianto melalui Kabid Aset Kamrani mengatakan dari pihak aset sudah melakukan pemantauan lokasi yang merupakan aset daerah yang rencananya akan digunakan untuk area sport center. 

"Saat melakukan pemantauan memang ada perubahan struktur tanah meskipun saat itu tidak ada aktivitas masyarakat, arahan dari Kepala Daerah untuk mengajukan surat permohonan kepada Polres Balangan dan Kodim 1001 HSU/BLG untuk membantu melakukan penindakan dengan adanya aktivitas masyarakat di aset daerah tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya pada Kamis (18/4/2024) pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Polres Balangan dan Kodim 1001 HSU/BLG serta pihak terkait lainnya. Dari Pemerintah Daerah berharap agar langkah yang diambil ini dapat menghentikan aktifitas masyarakat yang ada di lokasi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Laka Maut di Sungai Loban Tanbu, Libatkan Motor dan Mobil, Dua Pengendara Tewas

Baca juga: BREAKING NEWS - Laka Maut Tewaskan Sopir di Muara Pitap Balangan, Korban Sempat Terjepit di Mobil

Diketahui aset derah untuk sport center tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sejak 2019 dengan luasan 13 hektar yang merupakan tukar guling dari Desa Wonorejo oleh PT Adaro Indonesia. 

Terpisah, Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin membenarkan dengan adanya surat dari Pemerintah Daerah untuk meminta pendampingan pengamanan mengenai aktifitas masyarakat di lokasi aset tambang. 

"Polres juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah daerah untuk melakukan langkah selanjutnya," ungkapnya.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved