Kasus Investasi Bodong

BREAKING NEWS - Korban Tersangka Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Pasang Baliho, Ini Isinya

Ada spanduk yang diduga dipasang oleh korban investasi bodong oknum Bhayangkar di perempatan Jalan S Parman-Belitung Banjarmasin, ini isinya

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Foto baliho para korban FN.Yang ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Selatan di di perempatan Jalan S Parman-Belitung Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Para korban Fitrian Noor alias FN yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan investasi bodong berkedok bisnis BBM rupanya menuntut agar tersangka juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan ini pun dituangkan dalam sebuah baliho berukuran sekitar 6 x 3 meter yang dipasang di perempatan Jalan S Parman-Belitung Banjarmasin.

Spanduk ini sendiri ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta jajaran Polri.

"Kami para korban MAJESTY (tersangka,red) berharap pelaku dijerat pasal TPPU dan semua yang terlibat di kasus ini bisa ikut mempertanggungjawabkannya agar memberikan efek jera kepada pelaku investasi bodong lainnya. Berikan kami keadilan, jangan tebang pilih seolah hukum menjadi tajam ke bawah. Hormat kami para korban FN," bunyi tulisan dalam baliho tersebut.

Masih dalam baliho tersebut, juga ada foto tersangka FN yang merupakan oknum Bhayangkari yang diblur. Dan tersangka FN sudah resmi ditahan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel belum lama tadi.

Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, baliho tersebut masih terpasang hingga sore. Dan diperkirakan baru hari ini dipasang.

"Sepertinya baru dipasang hari ini, karena sebelumnya tidak ada," ujar salah seorang warga sekitar.

Baca juga: Tidak Lapor SPT Pajak, Pria di Banjarbaru Ini Divonis Penjara 6 Bulan dan Bayar Denda Rp 935 Juta

Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?

Sementara itu sebelumnya Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi menegaskan bahwa tersangka yang juga diketahui seorang anggota Bhayangkara tersebut juga akan dijerat dengan perkara TPPU.

"Perkara TPPU nya nanti akan diproses setelah tindak pidana asal (predikat crime,red) nya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kombes Pol Erick Frendriz yang ditemui di Mapolda Kalsel, Kamis (25/4/2024).

Erick  menambahkan bahwa terkait ini pula, pihaknya pun sedang fokus untuk melengkapi berkas perkara dugaan penipuannya.

Terlebih menurutnya penyidik pun memiliki batasan waktu untuk melengkapi berkas perkara terkait penipuan ini, dan tentunya juga terkait dengan masa penahanan tersangka.

Sedangkan untuk TPPU menurutnya tidaklah mudah, karena harus dilakukan penelusuran aset serta aliran dana yang digunakan atau dipindahtangankan.

"Untuk TPPU memang prosesnya lumayan panjang. Apalagi diketahui tindak pidana ini juga terjadi sejak 2019 hingga 2023," jelasnya.

Kombes Pol Erick Frendriz pun menegaskan bahwa pihaknya pun akan memproses TPPU nya untuk menuntaskan perkara ini.

"Kita harus tuntaskan kasus ini. Karena kalau cuma predikat crime nya saja kasus ini belum tuntas. Dan untuk penuntasannya nanti adalah di TPPU. Kemudian itu bisa dilakukan ketika tindak pidana awalnya sudah maju di jaksa," bebernya.

Tidak kalah penting lanjut Kombes Pol Erick Frendriz bahwa TPPU akan diproses, karena juga terkait dengan kemungkinan bertambahnya pelaku.

"Kita pastikan terlebih dahulu perkara ini (penipuan,red) bisa naik. Kemudian TPPU nya disusulkan di belakangnya. Itu nanti akan terkait dengan pelaku-pelaku lainnya yang menikmati hasil-hasil kejahatan," tutupnya.Seperti diketahui, mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman tersangka di Banjarbaru belum lama tadi.

Mereka mendatangi kediaman tersangka untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkan, dan dikelola oleh Fitrian Noor 

Hal ini dikarenakan fee kerjasama investasi yang dijanjikan macet, kemudian Fitrian Noor juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan. 

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.

Dan mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak, bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang. Sementara yang sudah resmi melapor jumlah korban mencapai 58 orang dengan perkiraan kerugian ditaksir mencapai Rp 39 Miliar.

Penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi korban, termasuk tersangka. Bahkan penyidik pun sudah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait.

Adapun aset yang disita tersebut di antaranya dua buah mobil tangki, satu buah mobil Toyota Alphard dan juga satu mobil Honda Brio.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved