Berita Banjarmasin

Buruan Pendaftaran PPK dan PPS di Banjarmasin Masih Dibuka, Cek Batas Waktu dan Syaratnya

Tertarik mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah, ini kata KPU Kota Banjarmasin

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
Dok Banjarmasinpost.co.id
PPK Banjarmasin Utara menggelar rapat plano rekapitulasi perhitungan suara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah semakin dekat. Yakni pada November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin juga membuka kembali pendaftaran untuk badan Adhoc. Yakni untuk posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Banjarmasin, Azhari Fadli mengatakan pendaftaran dibuka sebenarnya sejak 23 hingga 29 mendatang. 

Untuk jumlah PPK yang dicari yakni sebanyak lima orang ditiap kecamatan. Artinya di Banjarmasin diperlukan 25 anggota PPK. Sedangkan PPS diperlukan sebanyak tiga orang ditiap kelurahan. Artinya diperlukan 159 anggota PPS

Ia menyebutkan jika syaratnya yakni WNI dengan usia minimal 17 tahun dengan pendidikan minimal SMA sederajat.

Baca juga: Kronologi Kepala Bayi Putus Saat Persalinan di Banjarmasin, Suami Korban: Bayi Keluar Tanpa Kepala

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Aset Pasutri Senilai Rp13,2 Miliar Disita, Dari Sertifikat hingga Mobil

Ia menyebutkan, pendaftaran bisa diperpanjang jika ada kuota yang belum dipenuhi. 

"Selain itu para badan Adhoc yang mendaftar ini diharapkan sehat secara jasmani dan rohani. Mereka wajib menyantumkan surat keterangan sehat lengkap dengan pemeriksaan tekanan, gula darah, hingga kolestrol," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved