Kabar Kaltim

Mengikuti Tutorial di Internet, Mekanik di Samarinda Ini Bikin 2 Senjata Api hingga Ditangkap Polisi

Satreskrim Polresta Samarinda membekuk mekanik bengkel motor di Samarinda perajut senjata api (senpi) yang berfungsi dengan baik

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Rilis pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan di Mapolresta Samarinda, Selasa (30/4/2024). 

"Pengakuannya hanya untuk memiliki. Dan belum pernah digunakan untuk kejahatan lain selain mengancam ke orang yang diancamnya itu," ucapnya.

Atas kepemilikan senpi rakitan tersebut AR ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 1 Mekanik di Samarinda Miliki 2 Senjata Api dan Peluru, Dibekuk Usai Buat Video Ancaman Penembakan,

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved