Kabar Kaltim

Pria di Samarinda Tewas Diterkam Harimau, Sang Pemilik Binatang Buas Divonis 2 Bulan Penjara

Divonis 2 bulan penjara. Itulah hukuman untuk pemilik hewan buas harimau yang menewaskan ART di Samarinda Kaltim

Editor: Edi Nugroho
HO/BKSDA Kaltim
Proses evakuasi harimau yang menerkam Suprianda (27) leh BKSDA Kaltim, Minggu (19/11/2023) lalu. 

Saat itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan. Dengan putusan 2 bulan penjara tersebut, artinya Andri Soegianto bisa langsung bebas setelah 164 hari menjadi tahanan rumah.

Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Arjuna Ginting, membenarkan bahwa kliennya bisa langsung bebas. Pihaknya pun menerima putusan hakim tersebut karena dirasa sudah adil.

'Karena istri dari korban ketika di persidangan minta hukuman yang seringan-ringannya untuk terdakwa," ungkapnya. Permohonan itu disampaikan langsung istri korban saat menghadiri sidang.

Arjuna Ginting mengungkapkan hingga saat ini keluarga korban masih sangat diperhatikan oleh terdakwa Andri Soegianto. Bukan hanya sebatas dalam surat perjanjian, tetapi keluarga almarhum terutama istri dan anak diberi tanah seluas 150 meter persegi dan tali asih sebesar Rp 300 juta.

"Waktu Suprianda meninggal, istri korban itu dalam kondisi hamil. Jadi biaya persalinan seluruhnya dibiayai oleh pelaku. Termasuk juga memberikan beasiswa kepada anak korban hingga lulus kuliah," pungkasnya.

Sebagai pengingat, kasus tewasnya ART bernama Suprianda akibat diterkam oleh salah satu harimau peliharaan Andre Soan itu terjadi pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Harimau yang setelah dilakukan uji DNA itu merupakan jenis benggala itu menerkam Suprianda hingga tewas saat akan diberi makan pada Pukul 10.00 Wita di rumah bernomor 99 Jalan Wahid Hasyim I, Kota Samarinda.

Jasad Suprianda yang telah terkoyak akibat terkaman hewan buas itu ditemukan tergeletak di samping kandang harimau yang diperkirakan berusia 5 tahun dengan bobot ratusan kilogram tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemilik Hewan Buas Harimau yang Menewaskan ART di Samarinda Kaltim Divonis 2 Bulan Penjara,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved