Kriminalitas di Kaltara

Tak Terima Anak Gadisnya Disetubuhi, Ibu di Nunukan Kaltara Laporan Remaja 17 Tahun Ini ke Polisi

Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun di Nunukan, diamankan personel kepolisian Polres Nunukan karena dilaporkan menyetubuhi anak gadis

Editor: Hari Widodo
Ilustrasi kekerasan. (Shutterstock)
Ilustrasi- seorang remaja 17 tahun dilaporkan seorang ibu di Nunukan, Kaltara karena menggauli anak gadisnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan personel kepolisian Polres Nunukan

Remaja putus sekolah tersebut, dilaporkan seorang ibu yang tidak terima anak gadisnya telah disetubuhi.

Perbuatan asusila remaja ini, terbongkar setelah anak gadis tersebut blak-blakan mengungkap persetubuhan yang dilakukannya dengan remaja yang telah satu tahun menjalin hubungan pacaran tesebut.

Kanit Idik 4/PPA Polres Nunukan, Ipda Martha Nuka membenarkan, menerima laporan dari ibu gadis tersebut dan saat ini remaja laki-laki berusia 17 tahun sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan dan ditetapkan menjadi tersangka.

"Kedua anak itu sudah tidak bersekolah lagi. Mereka putus sekolah saat masih di bangku SMP," kata Ipda Martha Nuka kepada TribunKaltara.com, Senin (06/05/2024), sore.

Baca juga: Dirudapaksa Ayah Tiri, Bocah Perempuan di Tanbu Ini Mengaku Digauli Sejak Kelas 4 SD

Baca juga: Remaja di Rejang Lebong Bengkulu Berulang Kali Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Saat Hamil 4 Bulan

Menurut keterangan yang didapatkan Martha dari kedua anak tersebut, mereka telah menjalin hubungan pacaran selama satu tahun.

Bahkan selama pacaran, keduanya terlibat persetubuhan.

"Mereka pacaran. Remaja pria itu mengaku menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Tidak ada ancaman, hanya bujuk rayu karena berpacaran," ucapnya.

Martha menuturkan, remaja laki-laki itu tak memiliki pekerjaan. Sementara, korban bekerja sebagai karyawati toko pakaian di Nunukan.

Orang tua korban baru mengetahui hubungan gelap anaknya saat menjemputnya di tempat kerja.

"Saat itu ibu korban menjemput anaknya pulang kerja. Sampai di tempat kerja, ternyata anaknya sudah dijemput tersangka. Anaknya baru diantar pulang oleh tersangka saat hari menjelang malam," ujarnya.

Di hadapan ibunya, korban mengaku dijemput oleh pacarnya. Tak hanya itu, sang ibu menjadi keberatan saat anaknya secara blak-blakan menyampaikan dia telah melakukan persetubuhan dengan tersangka.

"Persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka. Ibu korban yang tidak terima dengan persetubuhan itu langsung melapor ke Polres Nunukan," ungkap Martha.

Martha menjelaskan bahwa terkait anak yang berkonflik dengan hukum akan tetap diberikan hak-haknya.

"Hak-hak yang diberikan yaitu tidak boleh dipublikasikan identitasnya dan mendapat bantuan hukum yang lebih efektif. Termasuk masa penahanan lebih singkat dari orang dewasa," imbuhnya.

Baca juga: Pencuri di Sorong Ini Tega Rudapaksa Nenek Berusia 64 Tahun, Juga Lukai Korban Hingga Masuk RS

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved