Kriminalitas di Kaltara

Tak Terima Anak Gadisnya Disetubuhi, Ibu di Nunukan Kaltara Laporan Remaja 17 Tahun Ini ke Polisi

Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun di Nunukan, diamankan personel kepolisian Polres Nunukan karena dilaporkan menyetubuhi anak gadis

Editor: Hari Widodo
Ilustrasi kekerasan. (Shutterstock)
Ilustrasi- seorang remaja 17 tahun dilaporkan seorang ibu di Nunukan, Kaltara karena menggauli anak gadisnya. 

Terhadap remaja pria itu dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara. Akan tetapi jika pelaku anak dispesialkan dan hanya menjalani hukuman setengah atau seperempat dari pasal yang dikenakan," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dilaporkan Ibu, Polres Nunukan Ungkap Kasus Perbuatan Asusila Melibatkan Dua Remaja Putus Sekolah

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved