Narkoba di Kalsel

Edarkan Sabu di Kelurahan Angsau, Tiga Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tala

Satresnarkoba Polres Tanahlaut mengamankan tiga pria dan menyita barang bukti sabu sebanyak 32,92 gram

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanahlaut untuk BPost
Tiga pria diamankan Satresnarkoba Polres Tanahlaut karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Peredaran narkoba di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), masih saja terjadi. Lagi-lagi, aparat kepolisian di daerah ini menggulung pelakunya.

Tiga orang ditangkap dari tiga lokasi berbeda. Polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 33,88 gram (berat kotor) atau dengan berat bersih 32,92 gram.

Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasi Humas Iptu Hari Setiawan, Rabu (8/5/2024), menuturkan penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa kemarin. 

Ketiga orang yang ditangkap yaitu B (33) warga Jalan Provinsi Km 168 Desa Sinarbulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Kalsel.

Baca juga: Terbukti Bawa Paket Sabu, Pemuda di Bontang Kaltim Tak Berkutik Saat Ditangkap Hendak Bertransaksi  

Baca juga: Warga Jorong Tanahlaut Ini Ditangkap Edarkan Dua Paket Sabu di Gambut Banjar Kalsel

Baca juga: Ditangkap di Rumah, Perempuan di Sambas Kalbar Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu

Dua orang lainnya adalah warga Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan (Tala), yaitu T (26) dan A (25).

Mereka ditangkap karena memiliki, menguasai, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Perbuatan ketiganya melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Hari menuturkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut B sering mengedarkan narkotika jenis sabu di tepi jalan Gang Sederhana RT 13 RW 04, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.

Anggota Satresnarkoba Polres Tala kemudian langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan  melakukan penyelidikan.

Benar saja di tempat tersebut petugas mendapati keberadaan B dan berhasil mengamankan (menangkap)nya. Petugas  menemukan 3  paket sabu dan barang bukti lainnya.

Setelah diinterogasi, terungkap sabu tersebut telah dipesan oleh T.

Baca juga: Simpan Empat Paket Sabu, Seorang Warga Desa Banua Jingah HST Digiring Polisi

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan T sekitar pukul 19.15 Wita di pinggir Jalan Belicak, Desa Kandanganlama.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan petugas berhasil mengamankan A sekitar pukul 19.35 Wita di pinggir Jalan Desa Kandanganlama di lingkungan RT 8. Petugas turut mengamankan barang bukti.

"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," papar Hari.

Barang Bukti :

- 3  paket sabu yang di bungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,88 gram berat bersih 32,92 gram.
- 2 lembar plastik klip transparan
- 1  lembar plastik warna hitam
- 1 lembar plastik warna merah muda
- 1 bungkus pensil warna
- 1 buah kotak rokok red bold
- 1 unit handphone warna biru
- 1 unit sepeda motor matik warna hitam nopol DA 3271 PP
- 1 unit handphone warna hitam
- 1 buah pipet kaca
- 1 unit timbangan digital warna hitam
- 1 unit  bong yang terangkai dengan sedotan plastik transparan
- 1 kotak rokok
- 1 unit handphone warna biru

(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved