Narkoba di Kalsel
Edarkan Sabu di Kelurahan Angsau, Tiga Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tala
Satresnarkoba Polres Tanahlaut mengamankan tiga pria dan menyita barang bukti sabu sebanyak 32,92 gram
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Peredaran narkoba di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), masih saja terjadi. Lagi-lagi, aparat kepolisian di daerah ini menggulung pelakunya.
Tiga orang ditangkap dari tiga lokasi berbeda. Polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 33,88 gram (berat kotor) atau dengan berat bersih 32,92 gram.
Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasi Humas Iptu Hari Setiawan, Rabu (8/5/2024), menuturkan penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa kemarin.
Ketiga orang yang ditangkap yaitu B (33) warga Jalan Provinsi Km 168 Desa Sinarbulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Kalsel.
Baca juga: Terbukti Bawa Paket Sabu, Pemuda di Bontang Kaltim Tak Berkutik Saat Ditangkap Hendak Bertransaksi
Baca juga: Warga Jorong Tanahlaut Ini Ditangkap Edarkan Dua Paket Sabu di Gambut Banjar Kalsel
Baca juga: Ditangkap di Rumah, Perempuan di Sambas Kalbar Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu
Dua orang lainnya adalah warga Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan (Tala), yaitu T (26) dan A (25).
Mereka ditangkap karena memiliki, menguasai, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Perbuatan ketiganya melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Hari menuturkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut B sering mengedarkan narkotika jenis sabu di tepi jalan Gang Sederhana RT 13 RW 04, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
Anggota Satresnarkoba Polres Tala kemudian langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penyelidikan.
Benar saja di tempat tersebut petugas mendapati keberadaan B dan berhasil mengamankan (menangkap)nya. Petugas menemukan 3 paket sabu dan barang bukti lainnya.
Setelah diinterogasi, terungkap sabu tersebut telah dipesan oleh T.
Baca juga: Simpan Empat Paket Sabu, Seorang Warga Desa Banua Jingah HST Digiring Polisi
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan T sekitar pukul 19.15 Wita di pinggir Jalan Belicak, Desa Kandanganlama.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan petugas berhasil mengamankan A sekitar pukul 19.35 Wita di pinggir Jalan Desa Kandanganlama di lingkungan RT 8. Petugas turut mengamankan barang bukti.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," papar Hari.
Barang Bukti :
- 3 paket sabu yang di bungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,88 gram berat bersih 32,92 gram.
- 2 lembar plastik klip transparan
- 1 lembar plastik warna hitam
- 1 lembar plastik warna merah muda
- 1 bungkus pensil warna
- 1 buah kotak rokok red bold
- 1 unit handphone warna biru
- 1 unit sepeda motor matik warna hitam nopol DA 3271 PP
- 1 unit handphone warna hitam
- 1 buah pipet kaca
- 1 unit timbangan digital warna hitam
- 1 unit bong yang terangkai dengan sedotan plastik transparan
- 1 kotak rokok
- 1 unit handphone warna biru
(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
narkotika jenis sabu
Satresnarkoba Polres Tanahlaut
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Tanahlaut
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.