Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kajari Tanahlaut Pimpin Pemusnahan Barbuk Lima Perkara Pidana, 9,2 Gram Sabu Diblender
Barang bukti (barbuk) sejumlah perkara pidana kembali dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala)
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Barang bukti (barbuk) sejumlah perkara pidana kembali dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan Kalsel), Kamis (16/5/2024) pagi.
Pemusnahan barbuk perkara pidana tersebut dipimpin langsung Kajari Tala Teguh Imanto SH MHum bertempat di halaman kiri samping gedung kantor setempat di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari.
Hadir tamu undangan penting antara lain Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pleihari Ali Sobirin, Kasatpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusri, Kepala BNNK Tala Kompol Ferey Hidayat RSIk, dr Irwan Setiawan (Dinkes), Ketua PMII Tala Isti Khomariyah, Hanny Momongan (FKUB), dan perwakilan TNI/Polri.
Barbuk perkara pidana yang dimusnahkan terdiri atas tindak pidana narkotika (51 perkara), sajam/penganiayaan (4 perkara), minyak dan gas bumi/penambangan (2 perkara), kesehatan (3 perkara), pencabulan/kesusilaan, fidusia/pembunuhan (6 perkara).
 
Sebanyak 9,2 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dituangkan ke boks besar berisi air.
Barbuk lainnya dimusnahkan dengan cara berbeda. Senjata tajam misalnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Minuman keras (beralkohol) dimusnahkan dengan cara dipecahkan, handphone dimusnahkan dengan cara dipukul pakai palu, dan sebagian barbuk lainnya dibakar di dalam drum.
Teguh mengatakan barbuk narkotika yang dimusnahkan kali ini memang tak begitu banyak. Hal ini dikarenakan khusus penanganan kasus narkotika barbuk langsung dimusnahkan dalam upaya menghindari hal yang tak diinginkan.
"Barbuk perkara narkotika hanya disisakan sedikit untuk keperluan sidang dan pemeriksaan di lab. Selebihnya sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu," jelas Teguh..
Barbuk narkotika yang dimusnahkan hari adalah barbuk dari sidang dan lab. Perkaranya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barbuk lima jenis perkara pidana tersebut berjalan lancar meski hujan sempat mengguyur dan sebagian barbuk harus digeser diteduhkan.
 
Jenis Barbuk Dimusnahkan
- Narkotika (51 perkara): 92 gram sabu, bong/alat isap, timbangan digital, HP, dan  lain-lain
- Sajam/Penganiayaan (4 perkara): pisau, pakaian
- Minyak dan Gas Bumi/Penambangan (2 perkara): barcode
- Kesehatan (3 perkara): obat, microgynon
- Pencabulan Kesusilaan, Fidusia, Pembunuhan (6 perkara):  pakaian, HP, dan lain-lain.
(AOL)
barang bukti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahlaut
Kajari Tala
narkotika jenis sabu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
senjata tajam
minuman keras
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |   | 
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |   | 
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |   | 
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |   | 
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.