Berita Banjarmasin
Kasus Mafia Tanah di Banjarmasin Bakal ke Meja Hijau, Berkas Satu Tersangka Dilimpahkan ke Kejari
kasus mafia tanah akan masuk ke persidangan, ini setelah satu berkas tersangka di limpahkan penyidil Polrestabes Banjarmasin ke Kejari Banjarmasin
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dugaan kasus dugaan mafia tanah yang diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin beberapa waktu tampaknya tak lama lagi akan maju ke persidangan atau meja hijau.
Ini setelah berkas satu tersangka rampung dan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Terpantau juga pada Jumat (17/5/2024), anggota Unit Harda Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melimpahkan kasusnya serta satu tersangkaberinsial HN ke Kejari Banjarmasin.
Kepala Seksi Pidana Umum Habibi juga membenarkan telah melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap-II) oleh penyidik dari Polresta Banjarmasin.
Habibi menyebut tersangka berinisial HS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.
“HS ini dijerat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke
Baca juga: Sindikat Mafia Tanah di Banjarmasin Dibongkar, Tiga Orang Ditahan, Rugikan Korban Rp30 Miliar
Baca juga: Sayat Leher Teman dan Bawa Kabur Motor, Pemuda Warga Murung Pudak Tabalong Diringkus Petugas
-2 KUHP, Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 264 ayat (2),” kata Habibi ditemui di kantornya.
Jaksa Penuntut Umum sendiri kata Habibi sedang menyempurnakan surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
Melalui pemberitaan sebelumnya, HN (61) warga Kertak Hanyar, Banjar adalah seorang warga yang memiliki legalitas bodong atas sebidang tanah.
Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Satgas Mafia Tanah berhasil merilis sindikat mafia tanah di wilayah Banjarmasin dan mengamankan tiga tersangka pada Selasa, 2 April 2024 silam.
Ketiganya diketahui memiliki peran masing-masing. Mulai dari makelar tanah hingga berperan sebagai notaris. Dalam gelar perkara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membeberkan ada indikasi keterlibatan dari aparat pemerintah di Banjarmasin Selatan.
"Oknum lain masih kami selidiki. Ada juga dari pemerintah. Semuanya berpotensi jadi tersangka," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
mafia tanah
Polresta Banjarmasin
Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Kejari Banjarmasin
Banjarmasinpost.co.id
persidangan
| Kelotok Oleng Terkena Gelombang Tugboat, Jemaah Haul Habib Basirih Tercebur ke Sungai |
|
|---|
| Permudah Pengumpulan Botol Plastik, PDU Sungai Andai Banjarmasin bakal Sebar Tempat Sedekah Sampah |
|
|---|
| Suasana Siring Menara Pandang Banjarmasin Tiap Akhir Pekan, Ramai dan Ada Berbagai Wahana Permainan |
|
|---|
| Duka Dian Salah Satu Korban Kebakaran di Kampung Gedang Banjarmasin, Kini Numpang Keluarga |
|
|---|
| Rumah Sakit Kini Dorong Penyelesaian Sengketa Medis Lewat Jalur Mediasi, Bukan Meja Hijau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.