Berita Banjarmasin

Kasus Mafia Tanah di Banjarmasin Bakal ke Meja Hijau, Berkas Satu Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

kasus mafia tanah akan masuk ke persidangan, ini setelah satu berkas tersangka di limpahkan penyidil Polrestabes Banjarmasin ke Kejari Banjarmasin

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rifki soelaiman
Unit Harda Sat Reskrim Polresta Banjarmasin saat membawa satu orang terduga pelaku ke Kejari Banjarmasin.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dugaan kasus dugaan mafia tanah yang diungkap  oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin beberapa waktu tampaknya tak lama lagi akan maju ke persidangan atau meja hijau.

Ini setelah berkas satu tersangka rampung dan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Terpantau juga pada Jumat (17/5/2024), anggota Unit Harda Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melimpahkan kasusnya serta satu tersangkaberinsial HN  ke Kejari Banjarmasin.

Kepala Seksi Pidana Umum Habibi juga membenarkan telah melakukan penerimaan  tersangka dan barang bukti (tahap-II) oleh penyidik dari Polresta Banjarmasin.

Habibi menyebut tersangka berinisial HS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.

“HS ini dijerat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke

Baca juga: Sindikat Mafia Tanah di Banjarmasin Dibongkar, Tiga Orang Ditahan, Rugikan Korban Rp30 Miliar

Baca juga: Sayat Leher Teman dan Bawa Kabur Motor, Pemuda Warga Murung Pudak Tabalong Diringkus Petugas

-2 KUHP, Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 264 ayat (2),” kata Habibi ditemui di kantornya. 

Jaksa Penuntut Umum sendiri kata Habibi sedang menyempurnakan surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin. 

Melalui pemberitaan sebelumnya, HN (61) warga Kertak Hanyar, Banjar adalah seorang warga yang memiliki legalitas bodong atas sebidang tanah. 

Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Satgas Mafia Tanah berhasil merilis sindikat mafia tanah di wilayah Banjarmasin dan mengamankan tiga tersangka pada Selasa, 2 April 2024 silam. 

Ketiganya diketahui memiliki peran masing-masing. Mulai dari makelar tanah hingga berperan sebagai notaris. Dalam gelar perkara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membeberkan ada indikasi keterlibatan dari aparat pemerintah di Banjarmasin Selatan.

"Oknum lain masih kami selidiki. Ada juga dari pemerintah. Semuanya berpotensi jadi tersangka," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved