Kriminalitas Tabalong

Pencuri Motor Tega Sayat Leher Teman, Sempat Cekcok Mulut Saat Main Game Online

RB ditangkap karena telah melukai korban FSM di bagian leher dan membawa kabur sepeda motor milik FSM.

Banjarmasinpost/co.id/isti royayanti
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengintrogasi tersangka yang menyayat leher temannya saat press release hasil Operasi Sikat Intan 2024 di Mako Polres Tabalong.  


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Anggota Polres Tabalong menangkap RB (23), warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong karena kasus pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan laporan korban, FSM (23), RB juga telah melukai FSM di bagian leher dan membawa kabur sepeda motor milik FSM.

RB menjadi salah satu tersangka yang diamankan jajaran Polres Tabalong pada giat Operasi Sikat Intan 2024 yang berlangsung sejak 2 Mei hingga 15 Mei kemarin.

Pada press release hasil Operasi Sikat Intan Polres Tabalong, RB dihadirkan di hadapan awak media dan membeberkan keterangan terhadap tindak kejahatan yang ia lakukan.

RB mengaku melukai bagian leher temannya karena cekcok mulut saat bermain game online di tongkrongan. Lalu saat diantar pulang oleh sang teman, ia menyayat leher temannya yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama RB.

"Ada cekcok saat bermain game. Lalu dalam keadaan tidak sadar saya melakukan kejahatan," terang RB ketika ditanya oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian dalam press release hasil Operasi Sikat Intan 2024 di Mako Polres Tabalong, Jumat (17/5/2024).

Usai melakukan aksinya dan korban berhasil kabur, RB kemudian melarikan diri membawa sepeda motor matik vespa milik korban. RB mengaku membawa motor korban sebagai alat untuk kabur.

Sementara korban mengalami luka sayatan di bagian leher akibat serangan RB menggunakan pisau dapur.

Terhadap penangkapan FSM, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit skuter metik warna abu-abu, satu helm warna hitam, sebilah pisau dapur tanpa gagang dan selembar jaket warna hitam.

Selain RB, pada Operasi Sikat Intan 2024, Polres Tabalong berhasil mengamankan total 18 orang tersangka dengan berbagai perkara pidana.

Rincian ungkap perkara yang berhasil ditangani sebanyak 13 kasus dengan 18 orang tersangka, meliputi lima kasus perjudian, satu kasus penipuan, satu kasus penggelapan, empat kasus kejahatan narkoba dan dua kasus pencurian dengan pemberatan.

Dari 18 tersangka yang diamankan, disampaikan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, empat di antaranya merupakan target operasi Polres Tabalong. Lalu 14 lainnya target nonoperasi. (ell)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved