Berita Banjarmasin

Polda Kalsel Ungkap Pertambangan Liar di Desa Ida Manggala HSS, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan belum menetapkan tersangka kasus pertambangan ilegal di Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya, HSS

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
banjarmasinpost.co.id
PENGUNGKAPAN PETI - Wadir Krimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo saat menggelar pers rilis terkait pengungkapan peti, di Desa Ida Manggala Kecamatan Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (17/5/2024). 

"Kalau dari pengakuan mereka baru bekerja satu bulan, dan belum ada yang dijual batu baranya," bebernya.

Ditambahkan juga oleh AKBP Tri Hambodo, pengungkapan peti ini memang menjadi atensi khusus dari Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH.

"Jadi memang ada perintah dari Bapak Kapolda Kalsel agar aktivitas peti ditertibkan. Makanya kami pun menggelar patroli rutin," katanya.

Para pelaku peti ini pun bakal dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas Perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya. (ran)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved