Berita Banjarmasin
Polda Kalsel Ungkap Pertambangan Liar di Desa Ida Manggala HSS, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan belum menetapkan tersangka kasus pertambangan ilegal di Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya, HSS
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
banjarmasinpost.co.id
PENGUNGKAPAN PETI - Wadir Krimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo saat menggelar pers rilis terkait pengungkapan peti, di Desa Ida Manggala Kecamatan Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (17/5/2024).
"Kalau dari pengakuan mereka baru bekerja satu bulan, dan belum ada yang dijual batu baranya," bebernya.
Ditambahkan juga oleh AKBP Tri Hambodo, pengungkapan peti ini memang menjadi atensi khusus dari Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH.
"Jadi memang ada perintah dari Bapak Kapolda Kalsel agar aktivitas peti ditertibkan. Makanya kami pun menggelar patroli rutin," katanya.
Para pelaku peti ini pun bakal dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas Perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya. (ran)
Tags
Polda Kalsel
Ditreskrimsus Polda Kalsel
Peti di HSS
Penambangan Liar
Penambang liar
Desa Ida Manggala Kabupaten HSS
Berita Terkait: #Berita Banjarmasin
| Stok Pertamax Kosong di Sejumlah SPBU di Banjarmasin, Pengguna Pertalite Diduga Jadi Pemicunya |
|
|---|
| Warga di Banjarmasin Keluhkan Pertamax Sering Habis di SPBU, Terpaksa Berburu ke Pedagang Eceran |
|
|---|
| Jasad Korban Tenggelam di Banjaraya Banjarmasin Ditemukan, Tangis Keluarga Iringi Proses EvakuasiĀ |
|
|---|
| Evaluasi untuk TKA, Siswa SMAN 1 Banjarmasin Akui Waktu Masih Kurang |
|
|---|
| Ikuti Porprov, 11 Siswa SMAN 1 Banjarmasin Bakal Ikuti TKA Susulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.