Tajuk
Tugas Negara Lebih Utama
Saat ini ada enam Pj Bupati di Di Kalsel yang akan maju pada Pilkada Kalsel 2024 salah satunya Pj Bupati Baritokuala Mujiyat
BANJARMASINPOST.CO.ID - Para Penjabat (Pj) Bupati di Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Bukan sebagai penjabat kepala daerah yang ikut menyukseskan pelaksaan Pilkada Kalsel 2024, tapi mereka tengah bersiap menyongsong sebagai peserta.
Setidaknya ada enam Pj Bupati di Kalsel yang disebut-sebut bersiap maju berkontestasi dalam Pilkada Kalsel 2024. Dari enam Pj bupati itu, beberapa sudah masuk bursa kandidat. Bahkan, ada yang terang-terangan menyatakan siap maju di Pilkada.
Misalnya, Pj Bupati Baritokuala Mujiyat. Ia bahkan telah melamar Nasdem dengan mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Bupati Batola di Kantor DPD Partai Nasdem Batola, Selasa (7/5). Kemudian ada Pj Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Hermansyah yang ingin maju di pilkada kabupaten setempat.
Tak ketinggalan nama Pj Bupati Tanahlaut Syamsir Rahman. Saat wawancara dengan Bpost pada 17 April lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ini mengaku siap maju di pilkada jika mendapatkan dukungan.
Syamsir termasuk figur yang diundang Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto ke Jakarta beberapa waktu lalu karena dinilai potensial maju di Pilkada serentak 2024.Di mana mereka berkontestasi? Tentu saja di daerah dimana mereka menjabat saat ini.
Sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/2314/SJ yang terbit tanggal 16 Mei 2024, para Pj Bupati ini harus menyampaikan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon atau maksimal 18 Juli 2024.
Tidak cukup hanya mundur dari Pj, mereka juga harus menanggalkan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Padahal, para Pj bupati ini kebanyakan baru pertengahan 2023 dilantik. Salah satu tugasnya jelas adalah ikut mengawal suksesnya pelaksanaan Pilkada di wilayah tugasnya masing-masing, yang jadwalnya sudah jauh-jauh hari dirancang.
Namun saat Pilkada sudah di ujung pelaksanaan yang tinggal menghitung bulan, yakni 27 November 2024, mereka harus mundur untuk menjadi peserta.
DPRD pun akan disibukkan dengan kembali mencari nama yang diusulkan sebagai pengganti Pj kepala daerah yang maju di Pilkada. Waktu makin mepet, pucuk pimpinan di daerah pun harus berganti.
Memang, maju untuk berkontestasi dalam pemilu adalah hak bagi semua warga negara ini selama bisa memenuhi syarat. Termasuk bagi para Pj ini, yang juga punya hak untuk maju.
Tak ada yang salah dengan langkah para Pj ini, karena semua sesuai aturan. Tapi juga tak ada salahnya bila kita sama-sama mengingatkan, agar mereka bisa menghindari konflik kepentingan karena akan maju berkontestasi di tempat mereka saat ini bertugas, yang waktunya tak lama lagi. Selama masih menjadi Pj dan menyandang status ASN, urusan negara jelas masih di atas urusan ‘partai’. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Enam-Pj-Bupati-di-Kalsel.jpg)