Berita Banjarmasin

Dinilai Palak Warga Banjarmasin, Perwali Retribusi Air Limbah tak Layak Diterapkan

Retribusi air limbah tak layak diterapkan, DPRD Banjarmasin didesak berikan rekomendasi cabut perwali.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
istimewa
Ilustrasi: Sebagian warga Banjarmasin masih menggunakan jamban sungai 

Sekadar diketahui, Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jenis Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja Banjarmasin.

Perwali ini mengatur tarif PALD yang dibebankan pada pembayaran PDAM. Rinciannya, tarif pelayanan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)yakni Sosialisasi Khusus 1 Rp 1.500, Sosial Khusus 2 Rp 1.500, Sosial Umum Rp 2.000, Rumah Tangga A1-1 Rp 2.500, Rumah Tangga A1-2 Rp 3.000, Rumah Tangga A2-1 Rp 5.000, Rumah Tangga A2-2 Rp 5.000, Rumah Tangga A2-3 Rp 5.000, Rumah Tangga A3 Rp 22.300, Rumah Tangga A4 Rp 22.300, Rumah Tangga A5 Rp 22.300, Instansi Pemerintah Rp 22.300, Lembaga Pendidikan Rp 22.300, Niaga Kecil 1 Rp 49.500, Niaga Kecil 2 Rp 49.500, Niaga Menengah 1 Rp 54.400, Niaga Menengah 2 Rp 54.400, Niaga Besar 1 Rp 75.000, Niaga Besar 2 Rp 75.000, Industri Kecil 1 Rp 100.000, Industri Kecil 2, Industri Besar Rp 200.000. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved