Sekadar diketahui, Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jenis Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja Banjarmasin.
Perwali ini mengatur tarif PALD yang dibebankan pada pembayaran PDAM. Rinciannya, tarif pelayanan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)yakni Sosialisasi Khusus 1 Rp 1.500, Sosial Khusus 2 Rp 1.500, Sosial Umum Rp 2.000, Rumah Tangga A1-1 Rp 2.500, Rumah Tangga A1-2 Rp 3.000, Rumah Tangga A2-1 Rp 5.000, Rumah Tangga A2-2 Rp 5.000, Rumah Tangga A2-3 Rp 5.000, Rumah Tangga A3 Rp 22.300, Rumah Tangga A4 Rp 22.300, Rumah Tangga A5 Rp 22.300, Instansi Pemerintah Rp 22.300, Lembaga Pendidikan Rp 22.300, Niaga Kecil 1 Rp 49.500, Niaga Kecil 2 Rp 49.500, Niaga Menengah 1 Rp 54.400, Niaga Menengah 2 Rp 54.400, Niaga Besar 1 Rp 75.000, Niaga Besar 2 Rp 75.000, Industri Kecil 1 Rp 100.000, Industri Kecil 2, Industri Besar Rp 200.000. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.