Berita Banjarmasin

Dinilai Palak Warga Banjarmasin, Perwali Retribusi Air Limbah tak Layak Diterapkan

Retribusi air limbah tak layak diterapkan, DPRD Banjarmasin didesak berikan rekomendasi cabut perwali.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
istimewa
Ilustrasi: Sebagian warga Banjarmasin masih menggunakan jamban sungai 

BANJARNASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Retribusi air limbah tak layak diterapkan, DPRD Banjarmasin didesak berikan rekomendasi cabut perwali.

Ambin Demokrasi melayangkan protes terhadap Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jenis Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja Banjarmasin.

Perwali ini berlaku 1 April lalu. Anggota Ambil Demokrasi yang hadir pada pertemuan dengan DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (23/5/2024), Anang Rosyadi mengatakan Perwali tersebut harus dicabut.

"Karena Perwali ini bertentangan dan ada kekeliruan. Jadi harus cabut saja," katanya.

Baca juga: Ambil Dua Rak Telur, Pencuri Viral di Sosmed Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat

Baca juga: Ini Sikap Kadisdukcapil Nunukan Pasca Ada Oknum PNS Catatan Sipil Dipolisikan Perempuan Pemohon KTP

Anggota Ambil Demokrasi yang hadir pada pertemuan dengan DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (23/5/2024),
Anggota Ambil Demokrasi yang hadir pada pertemuan dengan DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (23/5/2024), ((Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi))

 

Ia mendesak dewan agar turut serta mencabut Perwali tersebut. Karena dewan punya kekuatan. Juga punya hak untuk mencabut.

"Dewan bisa merekomendasikan untuk mencabut. Karena Perwali ini tidak layak untuk diterapkan. Karena PD Pal belum bisa melayani seluruh masyarakat. PALD tidak tidak boleh memaksakan dari pembayaran tarif PDAM. PALD harus memperbaiki sanitasi. Berapa ribu yang langsung nyemplung di sungai. Tolong jangan membuat kebijakan Perwali yang tidak sesuai," katanya.

Terpisah, Anggota Ambil Demokrasi, Noorhalis Majid dalam rilisnya mengatakan, berdasarkan hasil audiensi Forum Ambin Demokrasi dengan DPRD Kota Banjarmasin yang juga dihadiri manajemen PT PALD Banjarmasin sebagai pengelola IPAL, terungkap bahwa pelanggan IPAL yang menjadi target layanan dari PT PALD Banjarmasin, hanya 7 titik.

Itu terdiri dari 6.600 kepala keluarga, dengan panjang pipa 92 kilometer.

Dijelaskannya, hanya 6.600 kelapa keluarga yang mendapat pelayanan rutin PT PALD. Sementara yang dipungut tarifnya lebih dari 200.000 pelanggan PDAM.

"Penarikan tarif yang tidak berkorelasi dengan cakupan pelayanan ini. Boleh dibilang tindakan “memalak rakyat”. Karena, yang tidak mendapat jasa pelayanan, juga harus membayar," bebernya.

Dijelaskannya pada inklud pada pembayaran PDAM. Tidak ada opsi untuk tidak membayar. Dengan terpaksa seluruh pelanggan PDAM bertambah bebannya karena harus menanggung IPAL yang pelayanannya tidak didapatkan.

"Hanya dengan Perwali 152 tahun 2023, tindakan memalak yang biasanya dianggap ilegal, seketika menjadi legal, dan PT PALD diuntungkan. Sementara proses terbitnya Perwali, tentu saja tidak melibatkan proses legislasi di DPRD. Pertanyaannya, kemana DPRD ketika Perwali ini diberlakukan? Dimana suaranya? Apakah tidak tersinggung ketika warganya, konstituennya dipalak tanpa melalui proses legislasi di DPRD," retorisnya.

Dengan demikian, agar tidak berlanjut menjadi masalah hukum, tidak ada pilihan kecuali mencabut Perwali 152 Tahun 2023 dan mengembalikan tarif yang sudah dikenakan dengan dikonversi pada pembayaran PDAM bulan berikutnya.

Menurutnya, DPRD harus mengembalikan maruahnya sebagai lembaga perwakilan. Dimana setiap ada peraturan yang berujung pada pembebanan kepada rakyat. Harusnya, melalui proses legislasi yang ketat. Dengan studi kelayakan dan naskah akademik yang rijit. Sehingga tidak asal dan tidak serampangan.

"Mengembalikan maruah dan rasa ketersinggungan DPRD inilah yang menjadi pertimbangan Forum Ambin Demokrasi memilih beraudiensi kepada DPRD Kota Banjarmasin, dan berharap ditindaklanjuti dengan sepenuh hati," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved