Berita Viral

Fakta Baru Neneng Komala Dewi, Bau Badan Jadi Sebab Asmara Ditolak, ini Alasan Rekam Anak Bercinta

Saat AR dan anaknya HR bercinta, Neneng Komala Dewi merekamnya menggunakan ponselnya

Editor: Rahmadhani
Tribunnews
Nama Neneng Komala Dewi (47) tengah viral. Ia adalah ibu yang membiarkan bahkan merekam seorang pria, AR bercinta dengan putrinya HR (16) hingga hamil dan melahirkan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nama Neneng Komala Dewi (47) tengah viral. Ia adalah ibu yang membiarkan AR bercinta dengan putrinya HR (16) hingga hamil dan melahirkan.

Yang lebih parah, saat AR dan anaknya HR bercinta, Neneng Komala Dewi merekamnya menggunakan ponselnya.

Ada fakta menarik dari kasus yang menggegerkan tersebut. Ternyata Neneng nekat melakukan hal keji tersebut karena cintanya ditolak AR.

Ia ditolak cintanya disebut polisi karena bau badannya.

Rupanya Neneng yang pertama kali mengenal AR.

Neneng kemudian naksir berat dengan sopir angkot yang sudah punya anak dan istri tersebut.

Namun cinta Neneng bertepuk sebelah tangan, sebab AR lebih memilih memacari HR ketimbang ibunya.

AR bahkan tegas menolak ajakan Neneng untuk berhubungan badan.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca juga: Kisah Serda ZM Dua Kali Pergoki Istrinya Bripka DTR Selingkuh dengan Polisi: Dikira Insyaf

Baca juga: Cara Pegi Setiawan alias Perong Selama 8 Tahun Bisa Hindari Kejaran Polisi Usai Bunuh Vina dan Eky

"Awalnya dia berkenalan dengan pacar anaknya yang adalah seorang sopir angkot. Dia (Neneng) tertarik terhadap sopir ini, namun sopir ini tidak punya daya tarik terhadap ibu ini. Akhirnya ibu ini mengenalkan anaknya kepada sopir ini," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Kamis (23/5/2024).

AR mengaku tidak tertarik dengan bentuk tubuh Neneng.

Hal itulah yang membuat sopir angkot tersebut tegas menolak ajakan Neneng untuk berhubungan suami istri.

"Pada saat itu ibunya tertarik dengan sopir, ibunya mengajak sopirnya untuk melayani dia, tapi sopirnya menolak karena alasannya si ibu postur tubuhnya tidak menarik," ucap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Alih-alih dengan Neneng, pacar HR memilih berhubungan badan dengan HR.

"Karena bau badan (Neneng) yang tidak membuat tertarik si sopir, akhirnya mereka tidur bersama. Sopirnya melakukan hubungan suami istri dengan anaknya, dan dilihat si ibu, dan direkam," ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Diketahui, Neneng tinggal bersama putri dan kerabatanya di kontrakan kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sehari-hari, Neneng jarang bergaul dan tidak bekerja.

Ia juga sempat membantu putrinya menggugurkan kandungan.

Namun, HR melahirkan di rumahnya pada 16 April 2024 lalu.

Ketua RT tempat Neneng dan HR tinggal, Nurali membeberkan tindakan Neneng dan HR melakukan aborsi membuat warganya terkejut karena selama ini mereka tak mengetahui korban hamil.

Pasalnya selama tinggal di wilayah Kecamatan Duren Sawit, baik pengurus lingkungan maupun warga tidak pernah melihat adanya laki-laki tak dikenal berkunjung.

"Saya enggak pernah lihat, kayaknya (pacar HR) enggak pernah ke situ. Kalau anaknya bu Neneng satu saja, HR saja," kata Nurali saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya beberapa bulan sebelum kejadian warga sekitar juga tidak melihat adanya perubahan secara fisik ketika HR yang mengindikasikan bahwa HR sedang mengandung.

Sehari-harinya HR hanya menjalani rutinitas seperti biasa sebagai siswi sekolah menengah atas (SMA) yang tinggal bersama ibu, dan sejumlah kerabat lain dalam satu rumah.

"Ada enam jiwa yang tinggal (di rumah Neneng). Anaknya (HR) masih sekolah. Kalau Neneng enggak bekerja, dibantu sama keluarga. Dia jarang bergaul dengan lingkungan," ujarnya.

Neneng saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan karena ia membiarkan HR yang masih di bawah umur berhubungan badan dengan pacarnya.

Ia juga terbukti merekam persetubuhan tersebut dan membantu sang anak untuk melakukan aborsi.

Neneng juga membelikan obat penggugur kandungan untuk putrinya.

Akibat perbuatannya, Neneng Komala Dewi kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berita ini sudah tayang di Tribun Jakarta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved