Berita Banjarmasin

Update Dugaan Investasi Bodong Menyeret Oknum Bhayangkari, Dirkrimum Polda Kalsel : Berkas Sudah P19

Berkas perkara investasi bodong berkedok bisnis BBM dikembalikan Kejaksaan ke jajaran penyidik, untuk selanjutnya dalam proses dilengkapi

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Kolase Banjarmasin Post
Ilustrasi: Kasus dugaan investasi bodong berkedok kerja sama bisnis senilai miliaran rupiah menghebohkan Kalimantan Selatan khususnya wilayah Banjarbaru, yang melibatkan istri polisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belum lama tadi tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) dugaan penipuan berupa investasi bodong berkedok bisnis BBM yang menyeret oknum Bhayangkari, Fitrian Noor alias FN ke Kejaksaan.

Dan berkas perkara tersebut rupanya dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke jajaran penyidik, untuk selanjutnya dalam proses dilengkapi (P19).

Hal ini pun diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi kepada awak media.

"Untuk perkara pokok atau tindak pidana asalnya (penipuan,red) sudah mendapatkan P19 dari Kejaksaan. Dan kami sedang proses melengkapi. Semoga bisa segera selesai," katanya.

Baca juga: Ratusan Atlet Panahan se-Kalsel Ikuti Festival Panahan Junior Paman Birin Cup 2024 di HSS

Baca juga: Pengguna Bus Sekolah Berkurang, Kadisdikbud HSS Rencanakan Perluas Rute ke Fasilitas Publik

Seperti diberitakan sebelumnya, selain memproses tindak pidana penipuan sebagai tindak pidana asalnya, penyidik juga saat ini sudah mulai memproses perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka FN.

Mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman tersangka di Banjarbaru belum lama tadi.

Mereka mendatangi kediaman tersangka untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkan, dan dikelola oleh FN.

Hal ini dikarenakan fee kerjasama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan.

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.

Dan mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak, bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang. Sementara yang sudah resmi melapor jumlah korban lebih dari 50 orang dengan perkiraan kerugian ditaksir mencapai Rp 39 Miliar.

Penyidik pun sudah menetapkan FN sebagai tersangka serta melakukan penahanan. Bahkan penyidik pun sudah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait.

Adapun aset yang disita tersebut di antaranya dua buah mobil tangki, satu buah mobil Toyota Alphard dan juga satu mobil Honda Brio.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved