Berita Tapin
Tepergok Istri Saat Cabuli Anak Tiri Bawah Umur, Lelaki di Lok Paikat Tapin Ditangkap Polisi
Seorang lelaki di Kecamatan Lok Paikat, Kabupaten Tapin ditangkap polisi setelah tega cabuli anak sambung berumur 8 tahun.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seorang lelaki di Kecamatan Lok Paikat, Kabupaten Tapin ditangkap polisi setelah tega mencabuli anak berusia 8 tahun.
Pelaku berinisial HR (44) tahun warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS, sedangkan korban, A tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Kejadian tersebut berlangsung kemarin, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 13.00 wita di kediamannya di Kecamatan Lok Paikat.
Diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, tragedi memilukan ini terungkap setelah sang ibu memergoki anak kandungnya tengah dicabuli suami, dan akhirnya melaporkan ke Polres Tapin.
Dari pengakuan sang ibu, istri HR, siang itu dirinya bersama adik korban bertandang ke kediaman orang tuanya yang bersebelahan dengan rumahnya.
Baca juga: Update Harga Emas Batangan Sabtu 26 Mei 2024: Antam Merosot Tajam, UBS Turun Rp 21.000 per Gram
Baca juga: Ujicoba CFD Masih Ditiadakan Hari Ini, Dishub Rencanakan Juni 2024 Mulai Lagi
"Saat balik ke rumah untuk mengambil dot anak yang masih balita, mendapati pelaku dan korban di kasur," ujar Haris.
Usai mengantar dot, sang ibu pun bergegas menjemput A dan memintanya keterangan apa yang telah dilakukan ayah sambungnya saat di kasur dalam kamar.
Sang ibu pun terkejut dan tak terima, ternyata suaminya telah mencabuli anaknya.
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim, Resmob Tapin dan anggota Polsek Lok Paikat sekitar pukul 16.30 wita di di desa tetangga di rumah orang tuanya.
"Sebelumnya saat akan disatroni di kediaman pelaku dan korban, HR sempat kabur melalui pintu belakang," timpal Haris.
HR pun digiring ke Mapolres Tapin, dirinya dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan Subs Pencabulan Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Subs Pasal 82 Ayat (2) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Jo Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
| Seng Penutup Proyek Kantor Kemenag Tapin Lepas, Warga Khawatir Timpa Pengguna Jalan |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Ajak Bawaslu Tapin Perkuat Pengawasan Pemilu, Bagikan Sertipikat PTSL dan PIP |
|
|---|
| Mampir ke Wisata Kuliner Desa Jingah Babaris Tapin, Sediakan Wadai Banjar Setiap Akhir Pekan |
|
|---|
| Ini Kondisi Terakhir Korban Kebakaran di Desa Tambalangan Amuntai Tengah HSU |
|
|---|
| Dinkes Tapin Terjunkan 31 Tim Medis PSC 119 Kawal Atlet Tapin di Porprov Kalsel XII |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.