Berita Tapin

Tepergok Istri Saat Cabuli Anak Tiri Bawah Umur, Lelaki di Lok Paikat Tapin Ditangkap Polisi

Seorang lelaki di Kecamatan Lok Paikat, Kabupaten Tapin ditangkap polisi setelah tega cabuli anak sambung berumur 8 tahun.

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Mariana
Humas Polres Tapin
HR (44) diamankan jajaran Polres Tapin, atas pencabulan anak 8 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri, Sabtu (25/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seorang lelaki di Kecamatan Lok Paikat, Kabupaten Tapin ditangkap polisi setelah tega mencabuli anak berusia 8 tahun.

Pelaku berinisial HR (44) tahun warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS, sedangkan korban, A tidak lain adalah anak tirinya sendiri.

Kejadian tersebut berlangsung kemarin, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 13.00 wita di kediamannya di Kecamatan Lok Paikat.

Diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, tragedi memilukan ini terungkap setelah sang ibu memergoki anak kandungnya tengah dicabuli suami, dan akhirnya melaporkan ke Polres Tapin.

Dari pengakuan sang ibu, istri HR, siang itu dirinya bersama adik korban bertandang ke kediaman orang tuanya yang bersebelahan dengan rumahnya.

Baca juga: Update Harga Emas Batangan Sabtu 26 Mei 2024: Antam Merosot Tajam, UBS Turun Rp 21.000 per Gram

Baca juga: Ujicoba CFD Masih Ditiadakan Hari Ini, Dishub Rencanakan Juni 2024 Mulai Lagi

"Saat balik ke rumah untuk mengambil dot anak yang masih balita, mendapati pelaku dan korban di kasur," ujar Haris.

Usai mengantar dot, sang ibu pun bergegas menjemput A dan memintanya keterangan apa yang telah dilakukan ayah sambungnya saat di kasur dalam kamar.

Sang ibu pun terkejut dan tak terima, ternyata suaminya telah mencabuli anaknya.

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim, Resmob Tapin dan anggota Polsek Lok Paikat sekitar pukul 16.30 wita di di desa tetangga di rumah orang tuanya.

"Sebelumnya saat akan disatroni di kediaman pelaku dan korban, HR sempat kabur melalui pintu belakang," timpal Haris.

HR pun digiring ke Mapolres Tapin, dirinya dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan Subs Pencabulan Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Subs Pasal 82 Ayat (2) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Jo Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved