Berita Tabalong

Dicegat Saat Naiki Motor, Pria Belimbing Raya Tabalong Ini Kepergok Bawa 4 Butir Pil Diduga Ineks

Aksi MBA (21), yang mencoba membuang barang bukti berupa empat butir pil diduga ineks terjadi saat polisi mencegatnya di jalan, Sabtu (25/5/2024)

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
MBA (21) diamankan Polsek Murung Pudak karena kedapatan bawa pil diduga ineks. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Aksi MBA (21), yang mencoba membuang barang bukti berupa empat butir pil diduga ineks terjadi saat polisi mencegatnya di jalan, Sabtu (25/5/2024) malam.

Hanya usaha warga Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, berhasil diketahui petugas.

Sehingga pria ini tak lagi bisa berbuat banyak dan kemudian bersama barang bukti narkoba itu lansung diamankan untuk jalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian. melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (28/5/2024) membenarkan telah diamankannya pelaku MBA.

Baca juga: Warga Terdampak Terminal Tipe C di Desa Ambungan Pelaihari Tanahlaut Pertanyakan Penyediaan Kios

Baca juga: Pelepasan Lahan PTP tak Kunjung Tuntas, Warga Tebingsiring Tanahlaut Bakal Tutup Jalan Kebun

"MBA diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis obat yang mengandung Amfetamin atau MDMA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.

Disampaikannya, MBA diamankan petugas dari Polsek Murung Pudak usai dilaporkan warga yang gerah dengan perbuatan pelaku.

Pelaku dianggap mencemarkan nama baik lingkungan mereka karena dikhawatirkan mengedarkan barang haram tersebut utamanya kepada warga sekitar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan sebuah skuter metik warna putih.

Saat diberhentikan di jalan di wilayah Murung Pudak ini, pelaku ketahuan ada menjatuhkan sebuah benda dari tangan kirinya ke aspal.

Lalu dengan isaksikan warga sekitar, petugas memerintahkan pelaku mengambil benda yang dijatuhkannya tersebut.

Benda itu berupa 1 buah kotak rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 4 butir obat tanpa merk berwarna kuning dengan penanda bergambar tokoh film kartun pada kedua sisinya.

Obat yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA yang diakui pelaku MBA merupakan miliknya.

"Pelaku MBA kemudian diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum," katanya.

Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 4 butir obat tanpa merk berwarna kuning dengan penanda bergambar tokoh film kartun pada kedua sisinya dan diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 1,64

Kemudian 1 buah kotak rokok warna hitam , 1 buah gawai berwarna ungu dan 1 buah skuter metik warna putih.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved