Berita Tabalong
Dicegat Saat Naiki Motor, Pria Belimbing Raya Tabalong Ini Kepergok Bawa 4 Butir Pil Diduga Ineks
Aksi MBA (21), yang mencoba membuang barang bukti berupa empat butir pil diduga ineks terjadi saat polisi mencegatnya di jalan, Sabtu (25/5/2024)
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Aksi MBA (21), yang mencoba membuang barang bukti berupa empat butir pil diduga ineks terjadi saat polisi mencegatnya di jalan, Sabtu (25/5/2024) malam.
Hanya usaha warga Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, berhasil diketahui petugas.
Sehingga pria ini tak lagi bisa berbuat banyak dan kemudian bersama barang bukti narkoba itu lansung diamankan untuk jalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian. melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (28/5/2024) membenarkan telah diamankannya pelaku MBA.
Baca juga: Warga Terdampak Terminal Tipe C di Desa Ambungan Pelaihari Tanahlaut Pertanyakan Penyediaan Kios
Baca juga: Pelepasan Lahan PTP tak Kunjung Tuntas, Warga Tebingsiring Tanahlaut Bakal Tutup Jalan Kebun
"MBA diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis obat yang mengandung Amfetamin atau MDMA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.
Disampaikannya, MBA diamankan petugas dari Polsek Murung Pudak usai dilaporkan warga yang gerah dengan perbuatan pelaku.
Pelaku dianggap mencemarkan nama baik lingkungan mereka karena dikhawatirkan mengedarkan barang haram tersebut utamanya kepada warga sekitar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan sebuah skuter metik warna putih.
Saat diberhentikan di jalan di wilayah Murung Pudak ini, pelaku ketahuan ada menjatuhkan sebuah benda dari tangan kirinya ke aspal.
Lalu dengan isaksikan warga sekitar, petugas memerintahkan pelaku mengambil benda yang dijatuhkannya tersebut.
Benda itu berupa 1 buah kotak rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 4 butir obat tanpa merk berwarna kuning dengan penanda bergambar tokoh film kartun pada kedua sisinya.
Obat yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA yang diakui pelaku MBA merupakan miliknya.
"Pelaku MBA kemudian diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum," katanya.
Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 4 butir obat tanpa merk berwarna kuning dengan penanda bergambar tokoh film kartun pada kedua sisinya dan diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 1,64
Kemudian 1 buah kotak rokok warna hitam , 1 buah gawai berwarna ungu dan 1 buah skuter metik warna putih.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
| Tekan Lakalantas dan Pelanggaran, Personel Satlantas Polres Tabalong Sambangi Pengendara |
|
|---|
| Sasar Pelajar, KPU Bersama Bawaslu Tabalong Gelar Pendidikan Pemilih di SMAN 1 Jaro |
|
|---|
| Gunakan Metode Laser, Puluhan Anak di Tabalong Ikuti Sunatan Massal Hari Kesehatan Nasional |
|
|---|
| Percepat Proses, Polres Tabalong Terapkan Pelayanan SKCK Digital Melalui Super App Polri |
|
|---|
| Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Polres Tabalong Gelar Apel Kesiapsiagaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.