Berita Batola

Kedapatan Bawa Sabu Warga Banjarmasin Disergap Petugas, Terlihat Mencurigakan Jelang Tengah Malam

Satu warga Kota Banjarmasin diringkus petugas Polres Batola di jalan Handil Bhakti, petugas temukan paket sabu

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Batola
HRS pelaku peredaran narkoba jenis sabu diringkus petugas Polres Batola 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Seorang pria berinsial HRS  terduga pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala,  ditangkap. 

Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Batola dan Satuan Polairud Polres Batola yang menangkap pria berusia 42 tahun itu. 

"Anggota polisi sudah melihat gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir berkendara di lokasi penangkapan," ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Rabu (29/5/2024). 

Pelaku berhenti berkendara di pinggir Jalan Brigjen Basri Basri, Kelurahan Hand Bakti, Kecamatan Alalak, langsung ditangkap, Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. 

Dalam penggeledahan.di saku celana bagian depan sebelah kiri ditemukan dua paket sabu yang dibungkus selembar kertas tisu yang diikat gelang karet. 

Warga Kota Banjarmasin berinisial HRS itu tak berkutik dan mengakui dua pekat sabu itu miliknya.

Baca juga: Gerebek Rumah di Mabuun Tabalong, Polisi Temukan Paket Sabu di Kasur 

Baca juga: Edarkan Sabu, Pria Warga Berangas Kotabaru Ini Diringkus Petugas, Paket Sabu Jadi Bukti

Barang bukti sabu ditimbang total beratnya sekitar 9,40 gram, lalu diamankan juga satu handphone milik pelaku dan satu unit sepeda motor. 

Menurut Iptu Ma'rum, diawali informasi dari masyarakat yang resah di Jalan Raya, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

"Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, tim gabungan yang menangkap," ujar Iptu Ma'rum. 

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya  HRS diproses hukum di Polres Batola dengan persangkaan melakukan
Tindak Pidana Narkotika sbgmana di maksud dlm Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika," pungkas Iptu Ma'rum.

(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved