Tajuk
Judol Tak Cukup Take Down
DATA mengejutkan dilansir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
DATA mengejutkan dilansir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Disebutkan, nilai transaksi judi online (judol) di Indonesia pada tiga bulan awal 2024 ini mencapai Rp 100 triliun!
Kondisi tidak kalah parah terjadi pada tahun lalu. PPATK memperkirakan judol telah menjerat 2,7 juta orang dengan perputaran uang ilegal hingga Rp 327 triliun. Melihat data-data tersebut, betapa mengerikan jeratan judol terhadap masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut angka kemiskinan nasional pada 2023 masih di kisaran 9,36 persen. Padahal, target angka kemiskinan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditetapkan pemerintah di angka 6,5 – 7,5 persen.
Melihat data PPATK dan BPS ini, sebagai warga negara Indonesia, sudah sepantasnya kita sangat prihatin. Masih tingginya angka kemiskinan jelas membuka peluang bagi pengelola judol untuk mengeruk keuntungan. Menawarkan mimpi indah dan meraih kekayaan secara instan.
Baca juga: Tanda Sehat Secara Fisik dan Syariat, Hewan Kurban di Tanahbumbu Kalsel Dipasangi Layak Sembelih
Baca juga: Surya Paloh Berharap Kehadiran Acil Odah di Pilgub Kalsel Bisa Mengangkat Derajat Perempuan
Judol jelas dan tegas dilarang oleh hukum formal di Indonesia sebagaimana segala bentuk perjudian lainnya. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur pelarangan tersebut. Tak cuma pelaku, pihak yang mengadakan dan mendukung apalagi menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian bisa dijatuhi sanksi.
Faktanya? Aturan pidana tersebut seakan tajam di teori, tumpul di praktik. Situasi masyarakat yang terimpit situasi perekonomian yang sedang “tidak baik-baik saja” membuat perjudian terlebih judol mudah merajalela.
Kita mengapresiasi yang telah dilakukan Kemenkominfo untuk memutus mata rantai judol. Kementerian ini menyatakan telah memutus akses 1,9 juta konten bermuatan judol selama setahun terakhir.
Juga mengajukan penutupan sebanyak 555 akun e-wallet yang diduga kuat terkait judol kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. Sebanyak 5.300 rekening bank yang juga diduga kuat terkait judol juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Beberapa waktu lalu, pernah ada wacana pembentukan gugus tugas pemberantasan judol. Gugus tugas ini bersifat lintas sektoral dan lembaga. Entah mengapa wacana gugus tugas itu seakan layu sebelum berkembang.
Tidak terlihat aksi nyata untuk menindaklanjutinya. Memang, memberantas masalah judol tidak semudah membalik telapak tangan.
Namun, pemerintah yang memiliki kekuasaan dan kekuatan di segala sektor diharapkan secara lantang dan keras menabuh genderang perang terhadap judol sebelum korbannya terus bertambah. Karena, sejatinya para korban judol itu tetaplah warga negara yang berhak dilindungi negara. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.