Berita Banjar

Dugaan Pertambangan Ilegal, Petugas Dishut Kalsel Pasang Plang di Desa Rampah Telaga Bauntung Banjar

Dugaan pertambangan ilegal (Peti) sempat menyeruak beberapa pekan belakangan, di kawasan Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Humas Polhut untuk Banjarmasinpost.co.id
Tim Gabungan pasang plang larangan Pertambangan di di kawasan Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dugaan pertambangan ilegal (Peti) sempat menyeruak beberapa pekan belakangan di kawasan Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar.

Dugaan Peti tersebut diperkuat dengan ada akses jalan 'tikus' ke lokasi dugaan pertambangan illegal tersebut.

Bahkan, Peti itu merambah ke konsesi milik konsesi PKP2B PT. Antang Gungung Meratus (AGM) Blok 1 di kawasan tersebut.

Mendengar informasi itu petugas gabungan turun langsung.

Baca juga: Buat Edaran Tertulis, Disdikbud HSU Ingatkan Sekolah Soal Ketentuan Penyelenggaraan Perpisahan Murid

Baca juga: Pemerhati Politik Ragukan Keaslian Bukti Demokrat di Sidang PHPU DPR Kalsel

Tim gabungan itu terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Pamobvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM.

Tim itu melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi tersebut.

Dalam giat patroli tersebut tidak menemukan aktivitas Peti.

Namun petugas gabungan melakukan pemasangan plang papan peringatan pelarangan tambang illegal Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar.

Kasi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Heriyadi, Sabtu (1/6/2024) menjelaskan, giat dilakukan selama satu hari.

Selain dalam rangka patroli tapi juga sekaligus pemasangan papan larangan aktivitas tambang di lokasi ini.

"Kami berpatroli sekaligus pemasangan papan larangan penambangan ini sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan illegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum," tandasnya.

Ditegaskannya, siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan secara illegal karena berdampak merusak lingkungan seperti banjir, tanah longsor dan hilangnya habitat hewan asli.

Adanya pembukaan jalan baru sepanjang delapan kilometer yang diperuntukan untuk kegiatan perkebunan dari desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung menuju dusun Remo kecil dan berada dam konsesi PT.AGM, pihak PT.AGM telah melakukan somasi terhadap pemerintah Desa Rampah.

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, menjelaskan pemasangan papan peringatan dan patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar (Peti) baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan.

"Soalnya, berdasarkan informasi yang kita dapat di lapangan, beberapa waktu lalu di blok 1 diduga adanya penambang yang akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin. Padahal pihak AGM sudah melakukan penanaman kembali atau reklamasi di blok 1 baik di kawasan hutan maupun di luat kawasan hutan," sebut Suhardi.

Untuk itulah, sebagai tanggung jawab PT AGM pemegang kontrak Karya dari pemerintah maka patroli dan pemasangan plang dilakukan.

“Bahkan Bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan illegal yang berada di dalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Jika ditemukan ada penambang ilegal, maka sanksi bagi pelaku peti dapat diberlakukan.

"Baik sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta, perundang-undangan Kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 6 tahun 2023, tentang Cipta Kerja," urainya.

Kanit 1 Audit Pamobvit Polda Kalsel Kompol H Rokhim S mengatakan, patroli k pengamanan kawasan hutan ini untuk mencegah aktivitas peti di konsesi PT. AGM yang sudah tidak ada lagi sejak tahun 2020.

"Ini sesuai juga arahan Kapolda agar tidak ada lagi pertambangan tanpa izin, termasuk di area konsesi ojek vital nasional PT. AGM, " jelas Rokhim.

Untuk itum, pihaknya menegaskan tidak akan main-main, jika ada ditemukan Peti kita pasti tindak.

"Di areal manapun. Kita juga sering patroli di blok 1. Tim gabungan juga kerap berpatroli ke blok lain hingga blok 6 yang lintas kabupaten, termasuk ada di Tapin, HSS hingga HST. Peti coba-coba beraktivitas hingga sekarang yang mau melakukan penambangan di lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT. AGM. (Banjarmasin Post/Nurholis Huda).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved