Berita Banjarmasin

Petugas Pangkalan di Bincau Martapura Foto Pembeli Gas 3 Kilogram, Data KTP Dimasukkan ke Aplikasi

pembelian elpiji tiga kilogram di pangkalan harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Itu pun nomor KTP-nya sudah harus terdaftar

|
Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Salmah Sauirin
Gas elpiji tiga kilogram. Sekarangh masyarakat yang membeli gas melon di pangkalan harus bawa KTP 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI  - Mulai Sabtu 1 Juni 2024, pembelian elpiji tiga kilogram di pangkalan harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Itu pun nomor KTP-nya sudah harus terdaftar.

Selanjutnya data di KTP dicatatkan ke aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) milik Pertamina.
MAP telah digunakan sebagian besar pangkalan dan agen gas bersubsidi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hal ini disampaikan admin PT Pelita Murakata, Raudah, Sabtu (1/6).

Raudah mengatakan untuk membeli gas melon di pangkalan, warga memang diwajibkan memperlihatkan KTP.

Hal ini sudah berjalan cukup lama dan tak ada kendala. “Sedangkan untuk aturan menggunakan MAP kami laksanakan sejak Oktober 2023,” kata Raudah.

Ia mengatakan sebelumnya transaksi di pangkalan dicatat secara manual menggunakan logbook, yang format telah ditentukan. “Namun, saat ini pembeli wajib membawa KTP, kemudian pangkalan mencatatkan pembelian di MAP sebagai bentuk laporan penjualan mengganti logbook,” lanjutnya.

Menurut Raudah, agen telah melakukan sosialisasi kepada pangkalan dan di HST sudah berjalan masif.

“Penggunaan MAP itu hanya dilakukan oleh penanggung jawab atau owner pangkalan bukan masyarakat,” katanya. Jika proses di MAP menggunakan KTP berhasil maka transaksi gas melon bisa dilakukan.

Ia mengatakan selama ini terkait pengggunaan MAP ini memang tidak ada kendala, bahkan sejauh ini belum ada didengar terkait adanya keluhan masyarakat untuk itu.

Sementara warga Kota Barabai, Siti Nurhaliza, mengatakan ketersediaan elpiji tiga kilogram di HST relatif aman dan lancar.

“Kendalanya di pangkalan terkadang kosong khusus Minggu dan tanggal merah. Jadi sebagai pedagang, kami sudah harus pintar-pintar menghitung penggunaan gas,” ujarnya.

Baca juga: Harga Elpiji Tiga Kilogram di Batola Capai Rp 50 Ribu, Warga Rela Antri hingga Sore di Pangkalan

Baca juga: Warga Kalsel Diminta Jangan Nekat, 24 Calhaj Indonesia Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

Pendataan menggunakan MAP di pangkalan juga dialami Iwan (58), warga Bincau RT 10, Martapura Kabupaten Banjar.

“Input datanya dilakukan orang pangkalan. Saya cuma bawa KTP. Tapi saya juga difoto,” ujarnya, Sabtu.

Di pangkalan itu, Iwan mengaku mendapatkan harga Rp 18.500 per tabung elpiji tiga kilogram. Iwan mengaku perlu 2-3 tabung untuk keperluan memasak sebulan di rumah.

Suryadi, pedagang UMKM di Bincau, juga mengaku harus menunjukkan KTP saat membeli gas bersubsidi.

Namun nama dan nomor KTP pedagang kelontong ini dimasukkan ke kolom UMKM di MAP.

Dia pun berharap bisa lebih banyak membeli dibandingkan konsumen rumah tangga.

“Saya jual gorengan jadi cepat habis gasnya. Jadi dalam satu kali beli bisa tiga tabung,” ujarnya.

Pengelola Pangkalan Muhammad Zayadi di Desa Bincau RT 10 yakni Rezky Fitriyana menerangkan pihaknya menginput NIK konsumen, mengisi jumlah pembelian hingga kemudian muncul resi pembelian

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan saat ini ada sekitar 40 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di MAP.

“Bagi warga yang belum terdaftar, bawa KTP ke pangkalan dan melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Pembelian menggunakan nomor KTP atau NIK berlaku baik untuk rumah tangga maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ada pun jumlah pembelian atau penjualan di pangkalan, menurut Arya, belum ada aturan pembatasan, hanya sesuai kewajaran.

“Jika ada pangkalan melanggar, setelah pemberlakuan kebijakan per 1 Juni ini, ada  sanksi teguran administratif selama tidak berhubungan dengan penyelewengan,” jelasnya.

Kalau masih ada pengecer yang menjual dengan harga tinggi, menurutnya, hal itu bukan ranah Pertamina untuk melakukan penindakan.

Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina, mengumumkan mulai 1 Juni 2024 pembelian elpiji tiga kilogram wajib menggunakan KTP agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.

“Seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan konsumen dan mencatatkan dalam aplikasi MAP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/8).

Riva mengatakan per April 2024, sebanyak 41,8 juta NIK telah mendaftar untuk dapat membeli elpiji tiga kilogram. Pendataan NIK idilakukan di pangkalan dan dicatat dalam MAP.

Ia menambahkan dengan pendataan tersebut, profil pembeli dapat dilihat termasuk jumlah pembelian dalam sebulan. Secara rata-rata, pembelian per orang yakni 1-5 tabung melon.

“Namun ada yang lebih dari lima tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” katanya. (nan/dea/lis)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved