Berita Kalteng

BEM UPR Serahkan Amicus Curiae Terkait Kasus Penembakan Warga Bangkal, Ini Tujuannya

BEM UPR menyerahkan berkas Amicus Curiae pada PN Palangkaraya, terkait kasus penembakan warga Bangkal, Seruyan, Kalteng yang terjadi 7 Oktober 2023

Editor: Kamardi Fatih
TRIBUNNEWS.COM
BEM UPR menyerahkan berkas ke PN Palangkaraya, Jumat (7/6) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangkaraya (BEM UPR) menyerahkan berkas Amicus Curiae pada PN Palangkaraya, terkait kasus penembakan warga Bangkal, Seruyan, Kalteng yang terjadi 7 Oktober 2023 lalu.

Amicus curiae secara harfiah berarti "sahabat pengadilan" merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil di pengadilan dengan memberikan pandangan hukum kepada hakim.

BEM UPR menyerahkan berkas tersebut pada Jumat (7/6/2024), yang erisi suara mahasiswa sebagai sahabat pengadilan, yang mengharapkan tegaknya hukum dan keadilan bagi korban penembakan di Desa Bangkal, Seruyan.

Melalui amicus curiae, BEM UPR menyampaikan opini mereka atas kasus penembakan yang telah menewaskan Gijik dan membuat Taufik cacat permanen.

Presiden Mahasiswa BEM UPR David Benedictus Situmorang mengatakan, penyerahan Amicus Curiae ini dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban.

"Kami melakukannya karena keresahan dan nurani kami yang ingin melihat keadilan bagi korban serta hukum yang tegas terhadap pelaku," ujar David.

BEM UPR juga melampirkan sebuah video sebagai bahan pertimbangan bagi hakim. Dalam video tersebut sempat terdengar instruksi persiapan senjata AK.

David berharap, video itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan seadil-adilnya bagi korban.

Selain itu, BEM UPR memberikan rekomendasi kepada hakim untuk mempertimbangkan kewenangannya secara sungguh-sungguh demi mencapai tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan dalam masyarakat.

Mereka juga menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau Iptu ATW merupakan Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang melanggar hak asasi manusia.

"Sejarah akan mencatat, apakah hakim akan menjadi penjaga etika atau penjaga ketidakadilan. Kami yakin bahwa hakim akan menjadi penjaga etika yang memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat," tutup David.

Terpisah, kuasa hukum Alm Gijik, Korban penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut sebagai respons atas tuntutan yang dibacakan JPU, Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman terhadap terdakwa penembakan di Desa Bangkal, yang menuntut 1 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung pada sidang lanjutan kasus Bangkal, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/6/2024).

“Untuk jaksa, kami akan kumpulkan semua bukti pendukung atas perilaku jaksa dan tidak profesional untuk bisa kita laporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata kuasa hukum keluarga korban penembakan Alm Gijik, Sandi Jaya Prima Saragih.

Selain itu, Sandi berharap kepada hakim, untuk berani memutus perkara ini dengan keyakinannya sendiri, berdasarkan fakta persidangan dan bisa memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved