Berita Banjarmasin

Pria 27 Tahun Ini Diringkus Petugas di Jalan Banyiur Banjarmasin, Sita 8 Paket Sabu di Dalam Botol

Pemuda berusia 27 tahun ini ditangkap petugas di Jalan Banyiur Muara, Kota Banjarmasin, priainididuga adalah pengedar sabu,pasalnya ditemukan paket ss

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Marzun untuk BPost
Barang bukti sabu saat petugas menangkap EP di Jalan Banyiur Kota Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu. 

Pelaku berinisial  EP (27) itu diamankan polisi di Jalan Banyiur Muara, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin 

Pelaku diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat atas temuan delapan paket sabu-sabu dengan berat 3,37 gram. 

“Pelaku sudah lama dicurigai sering bertransaksi sabu-sabu. Pada saat pemeriksaan, barang bukti ditemukan tersimpan di dalam botol kecil,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Marzun Prakoso, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Komplotan Pembobol SDN 5 Basirih Banjarmasin Digulung, 17 Laptop dan Satu Proyektor Jadi Bukti

Baca juga: Viral Pencuri Tabung Elpiji di Pelaihari Terekam CCTV Kala Beraksi, Begini Penuturan Pihak Pangkalan

Selain itu, petugas juga mengamankan satu ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram tersebut. “Serta ada uang tunai sebesar Rp415 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu yang kami amankan,” lanjut Marzun. 

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved