Narkoba di Kalsel
22 Tersangka Ditangkap Selama Operasi Antik Intan 2024, Begini Modus Pelaku Edarkan Sabu di Kotabaru
Sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan selama Operasi Antik Intan 2024 digelar Satresnarkoba Polres Kotabaru dan polsek jajaran
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Modus operandinya, sabu dipesan diletakan (ranjau) di suatu tempat sepi. Selain dari Kotabaru, sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga: Pengedar Sabu Ini Diringkus Petugas di Jalan Sutoyo S Banjarmasin, Belasan Paket Sabu Ditemukan
Pasal akan disangkaplkan kepada para pelaku, Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, paling banyak Rp 8.000.000.000.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu lebih dari lima gram disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Satresnarkoba Polres Kotabaru
Operasi Antik Intan 2024
narkotika jenis sabu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pengungkapan-kasus-selama-Operasi-Antik-Intan-tahun-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.