Narkoba di Kalsel

22 Tersangka Ditangkap Selama Operasi Antik Intan 2024, Begini Modus Pelaku Edarkan Sabu di Kotabaru

Sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan selama Operasi Antik Intan 2024 digelar Satresnarkoba Polres Kotabaru dan polsek jajaran

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
Pengungkapan kasus selama Operasi Antik Intan tahun 2024 oleh Polres Kotabaru dan Polsek jajaran, Senin (10/6/2024). 

Modus operandinya, sabu  dipesan diletakan (ranjau) di suatu tempat sepi. Selain dari Kotabaru, sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: Pengedar Sabu Ini Diringkus Petugas di Jalan Sutoyo S Banjarmasin, Belasan Paket Sabu Ditemukan

Pasal akan disangkaplkan kepada para pelaku, Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, paling banyak Rp 8.000.000.000.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu lebih dari lima gram disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved