Putusan Mahkamah Konstitusi

Begini Pertimbangan MK yang Tolak Gugatan PHPU PDIP dan Demokrat di Kalsel

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa PHPU di Kalimantan Selatan yakni dari pemohon PDIP dan Partai Demokrat

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Humas MK/Teguh
Sidang pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU DPR dan DPRD Tahun 2024 dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. 

Kemudian terkait dalil penggelembungan suara PAN di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Daniel menyebut, tidak ada upaya keberatan yang diajukan oleh Demokrat baik saat rekapitulasi.

Daniel juga mengatakan, Demokrat tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan dalil permohonannya.

“Andaipun selisih perolehan suara Pihak Terkait berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu RI a quo sebanyak 93 suara dijumlahkan dengan pemindahan suara yang terjadi di Kecamatan Aluh-Aluh berdasarkan keterangan saksi Pemohon sebanyak 634 suara, telah ternyata jumlah tersebut tidak memengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait dalam penentuan kursi anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan I yang dalam hal ini Pemohon meraih 89.979 suara dan Pihak Terkait meraih 94.602 suara pada rekapitulasi tingkat nasional,” tuturnya.

Diketahui, dalam gugatannya, Demokrat mendalilkan adanya pengurangan suara dan penggelembungan suara 6.066 ke PAN di Dapil Kalsel I.

Baca juga: Setelah PDIP, MK juga Tolak Gugatan Sengketa PHPU Demokrat di Dapil Kalsel I

Sebaliknya, terdapat pengurangan satu suara untuk Pemohon (Partai Demokrat). Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di tujuh kecamatan pada Kabupaten Banjar dan satu kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan PAN dan merugikan Demokrat, serta memengaruhi hasil Pemilu terhadap pengisian kursi DPR di Dapil Kalsel 1.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalsel I.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Dapil Kalsel I bagi Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved