Pilkada Kalsel 2024

Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka Besok, KPU Kalsel Diminta Perhatikan Hal Ini

KPU diminta untuk memperhatikan proses rekrutmen pantarlih. Salah satunya, petugas harus menguasai wilayah yang didata

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
KPU Banjar untuk BPost
Ilustrasi - Petugas Pantarlih saat melakukan Coklit di Kabupaten Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan mulai membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024, Kamis (13/6/2024).

Jumlah Pantarlih yang akan dibentuk sebanyak 11.455 orang dari total 2016 Desa/Kelurahan dan 156 Kecamatan se-Kalsel.

Di antara jumlah itu, Kota Banjarmasin mendapat kuota terbanyak dengan 1.856 orang. Disusul Kabupaten Banjar, sebanyak 1.583 orang.

“Pendaftaran calon petugas Pantarlih dibuka selama satu pekan, mulai Kamis (13/6/2024) sampai Rabu (19/6/2024),” kata Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa.

Baca juga: TPS di Tapin Bakal Berkurang, KPU Siapkan Perekrutan Pantarlih

Baca juga: Jumlah TPS Pilkada di Kalsel Ada 7.344, KPU Siapkan Rekrutmen Pantarlih

Mereka akan bertugas mencocokan dan meneliti data pemilih secara door to door, dengan total 1.410.963 Kartu Keluarga (KK).

Masa kerja Pantarlih hanya satu bulan, yakni mulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Fahmi menambahkan, berdasarkan pemetaan, TPS untuk Pilkada 2024 Kalsel berjumlah 7.344 titik. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan jumlah TPS pada Pemilu 14 Februari lalu yakni 13.584 titik.

Berkurangnya jumlah TPS pada Pilkada nanti lantaran ada perubahan aturan.  Jika Pemilu 14 Februari lalu jumlah pemilih pada setiap TPS maksimal 300 orang, untuk Pilkada angkanya boleh mencapai 600 pemilih per TPS.

Selain itu, kebijakan ini juga menyesuaikan dengan beban kerja petugas. Seperti diketahui, pada Pemilu 2024, ada lima surat suara yang digunakan.

Terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan, untuk Pilkada mendatang hanya dua surat suara yang bakal dicoblos pemilih. Yakni surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati.

Pengamat Kebijakan dan Politik dari Universitas Lambung Mangkurat, Arif Rahman Hakim mengingatkan, KPU untuk memperhatikan proses rekrutmen dengan seksama.

Baca juga: Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024, Paling Besar Rp 2.500.000

Dia menekankan, petugas harus menguasai wilayah yang akan didata.

“Sehingga pendataan betul-betul valid,” tekannya.

Selain itu, menurutnya, petugas juga mempunyai kecakapan dan komunikasi yang baik. Sebab, terjunnya petugas ke lapangan juga akan menjadi corong KPU dalam mensosialisasikan Pilkada serta meningkatkan partisipasi pemilih. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved