DPRD Kalsel

Anggap Rugikan Kaum Pekerja, Komisi I DPRD Kalsel Tolak Tapera

Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kalsel
Audiensi antara Komisi I DPRD Kalsel dengan serikat pekerja di Gedung B DPRD Kalsel, Kamis (13/6/2024). 

Mengacu Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, dana Tapera berasal dari hasil penghimpunan dan pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian/kredit pembiayaan peserta, hasil pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola Bapertarum-PNS, serta dana wakaf.

Iuran Tapera sebesar 3 persen dengan rincian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Artinya, setiap bulan gaji peserta akan dipotong 2,5 persen untuk kebutuhan iuran Tapera.

Peserta dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Audiensi antara Komisi I DPRD Kalsel dengan serikat pekerja1
Audiensi antara Komisi I DPRD Kalsel dengan serikat pekerja di Gedung B DPRD Kalsel

Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah.

Plafon yang disediakan untuk KPR dengan limit KPR disesuaikan dengan kapasitas pembayaran kembali yang ditetapkan bank pelaksana dengan suku bunga paling rendah sebesar 5 persen (fixed). Secara lebih rinci, plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved