DPRD Kalsel
Anggap Rugikan Kaum Pekerja, Komisi I DPRD Kalsel Tolak Tapera
Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penolakan itu mencuat saat Komisi I menerima audiensi para serikat buruh di Gedung B DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Kamis (13/6/2024).
Serikat yang datang ke Rumah Banjar yaitu DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas menyatakan sepaham dengan tuntutan pekerja yang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan atas PP 25/2020 tentang Tapera.
“Kami dari perwakilan rakyat yang mewakili suara-suara masyarakat Kalsel tentunya di sini memiliki sudut pandang yang sama berkenaan dengan hal ini,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan baru tersebut menambah beban kaum pekerja.
“Kami juga menganggap bahwa Tapera merupakan hal yang membebani para pekerja, sehingga kami sepakat dengan isi tuntutan dari rekan-rekan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti yang hadir dalam audiensi tersebut menyatakan bakal menindaklanjuti hasil pertemuan.
Irfan berencana membuat jadwal untuk bersama-sama menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan Tapera ke pemerintah pusat.
Selain permasalahan Tapera, turut disepakati penolakan terhadap Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sebagai informasi, PP Nomor 21 Tahun 2024 merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 terdahulu.
Dalam Pasal 15 Ayat (5a) PP 21/2024, pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi, atau 2025.
Pasal 15 Ayat (4) PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, kepesertaan Tapera untuk pekerja diatur oleh menteri terkait. Ini berarti kepesertaan ASN dan TNI/Polri akan diatur Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun kepesertaan pegawai swasta dan BUMN/BUMD/BUMDes diatur Menteri Tenaga Kerja. Di luar itu, aturan kepesertaan pekerja mandiri akan menunggu aturan dari BP Tapera.
Komisi I DPRD Kalsel
Tabungan Perumahan Rakyat
Tapera
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
pekerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| Komisi II Tegaskan Tak Ada Dana Mengendap, Rp4,7 Triliun Pemprov Kalsel Dipastikan Aman |
|
|---|
| Perkuat Kapasitas Legislatif Daerah, DPRD Tabalong Konsultasi ke Setwan Kalsel |
|
|---|
| DPRD Kalsel Turun Tangan, Siap Mediasi Sengketa Kepemilikan Rusun Grand Banua |
|
|---|
| Propemperda 2026, DPRD Kalsel Fokus Tingkatkan Kualitas Perda |
|
|---|
| Cegah Infiltrasi Ideologi, DPRD Kalsel Dorong Peran Ibu-ibu Jadi Benteng Pancasila di Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Audiensi-antara-Komisi-I-DPRD-Kalsel-dengan-serikat-pekerja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.