Pilkada Kalsel 2024

Buka Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada Kalsel 2024, KPU Banjar Cari 1.583 Petugas

KPU Banjar resmi membuka rekrutmen  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
KPU Banjar untuk BPost
Ilustrasi - Petugas Pantarlih saat melakukan Coklit di Kabupaten Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - KPU Banjar resmi membuka rekrutmen  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Rekrutmen  petugas Pantarlih ini berlangsung sejak 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengatakan, nantinya pantarlih terpilih akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Namun seandainya jumlah pemilihnya terbilang lebih banyak dari yang ditentukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka ditetapkan dua petugas Pantarlih," kata Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: KPU Rekrut Pantarlih untuk Pilbup Batola 2024, Bertugas Coklit Data Pemilih di 556 TPS 

Baca juga: Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka Besok, KPU Kalsel Diminta Perhatikan Hal Ini

Pria yang akrab disapa Aziz tersebut berujar,  pemilu legislatif kemarin satu TPS maksimal hanya 300 pemilih, sementara di Pilkada nantinya kita diberi maksimal 600 pemilih.

"Jika jumlah di Kabupaten Banjar untuk DPT akan di validasi oleh Pantarlih ini berkaca dari pemilu kemarin. Kalau pemilih dalam satu TPS melebihi dari 400 pemilih  maka akan ada 2 Pantarlih," kata Aziez.

Dia mengakui bahwa total TPS di Kabupaten Banjar bakalan mengerucut.

"Iya taksiran kami jumlah TPS di Kabupaten Banjar mengerucut dari 1.989 menjadi 1.087 buah, sedangkan Pantarlih yang kita rekrut sekitar 1.583 orang," rincinya.

Adapun untuk persyaratan menjadi Pantarlih, Aziz mengatakan usia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, dan terakhir berpendidikan paling rendah SMA.

Baca juga: Jumlah TPS Pilkada di Kalsel Ada 7.344, KPU Siapkan Rekrutmen Pantarlih

Setelah nanti dinyatakan lolos, ujar Aziz anggota Pantarlih akan menjalankan masa kerja selama 1 bulan sejak hari pelantikan.

"Tugasnya itu salah satunya melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih," urainya. 
(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved