Kabar Kalteng

Ini Sikap MUI Kalteng Terhadap Pekembangan Judi Online yang Semakin Marak dan Memprihatinkan

Ini sikap MUI Kalteng terhadap pekembangan judi online yang semakin marak dan memprihatinkan

Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HSS untuk BPost
Ilustrasi: Barang bukti disita dari AG pelaku judi online 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Ini sikap MUI Kalteng terhadap pekembangan judi online yang semakin marak dan memprihatinkan.

MUI melihat perjudian, baik online maupun offline, sama-sama diharamkan dalam agama.

Bahkan, judi tidak hanya merusak akal dan harta, tetapi juga hubungan keluarga akibat kecanduan.

Praktik judi online (Judol) atau judi slot online semakin memprihatiknan, karena semakin marak di dunia maya.

Baca juga: Perempuan Asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah Ini Kumpulkan Belasan Medali dari Angkat Besi

Baca juga: Kemandirian Hewan Kurban

Pemain judi online juga tidak mengenal profesi dan usia bahkan telah menjerat banyak pelaku hingga kesulitan keluar dari lingkaran setan tersebut.

Kondisi judi online yang kian memprihatinkan tersebut kini menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah atau MUI Kalteng.

MUI Kalteng menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena ini, yang dianggap membawa banyak kemudaratan bagi pelaku maupun keluarganya.

Terkait dengan praktik perjudian MUI Kalteng, Khairil Anwar, menegaskan bahwa perjudian, baik online maupun offline, sama-sama diharamkan dalam agama.

Menurutnya, judi tidak hanya merusak akal dan harta, tetapi juga hubungan keluarga akibat kecanduan.

"Perbuatan perjudian itu tentu dilarang agama dan hukumnya haram. Berjudi membuat etos kerja untuk mencari harta menjadi tidak ada. Mereka yang berjudi terlalu banyak diiming-imingi kemenangan dan berakhir dengan kekalahan atau kerugian, yang bisa mengakibatkan kriminalitas di masyarakat," jelas Khairil Anwar Jumat (14/6/2024).

Ia menambahkan, banyak kasus perceraian terjadi karena salah satu pasangan terlilit utang akibat judi online dan lupa menjalankan kewajibannya.

Oleh karena itu, Khairil Anwar mengimbau pemerintah dan aparat hukum untuk bertindak tegas dalam memberantas perjudian, baik secara online maupun offline.

“Promosi buzzer juga jangan sampai ada, harus diberantas. Itu bisa merusak individunya, lingkungan masyarakat, dan keluarga. Kita menghimbau kepada pemerintah dan kepolisian untuk tegas menangkap bandar-bandar judi online dan offline, bahkan mereka yang mempromosikan atau terlibat judi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfotastik) Kalteng, Agus Siswandi, turut menanggapi maraknya kasus judi online.

Ia menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius sejak akhir tahun 2022 lalu.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved