Berita Viral
Viral Motor-motor Tak Berpelat Nomor di Sukolilo dan Ancaman Polda Jateng untuk Buron Penganiyaan
Tengah viral di media sosial yang memperlihatkan banyaknya motor tak berpelat nomor polisi di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah dan Polda buru para buron
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tengah viral di media sosial yang memperlihatkan banyaknya motor tak berpelat nomor polisi di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Sukolilo, Pati, Jawa Tengah tengah jadi sorotan karena baru-baru ini di sana terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang bos rental mobil yang ingin mengambil mobil miliknya.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah kini mengeluarkan ancaman kepada para pelaku penganiayaan bos rental mobil yang masih buron.
Diketahui beredar video di media sosial yang menampilkan banyak kendaraan sepeda motor tidak menggunakan plat nomor tertangkap kamera Google Maps.
Disebutkan bahwa lokasinya berada di Desa Sukolilo Pati, Jawa Tengah.
Unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif, Sabtu (15/6/2024).
Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi dengan pelat nomor.
"Netizen bagikan capture-an google maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
"Sindikatnya kira kira udah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.
Baca juga: Pecah Ban, Daihatsu Alya Oranye Diisi Satu Keluarga Tabrak Median Jalan di Kertak Hanyar Banjar
Baca juga: Mencuri di Jalan Dahlia Raya Kelurahan Mawar Banjarmasin, Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi
"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa dikutip dari Kompas.com.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi. Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.
Belum lama ini, Pati menjadi viral setelah kejadian pemilik rental mobil yang dibunuh oleh warga sekitar yang ingin mengambil mobilnya yang diketahui berada di daerah Pati.
Kasus tersebut menyulut banyak reaksi dari pemilik rental lainnya yang menolak jika ada yang menyewa mobilnya untuk ke daerah Pati.
| Nasib ASN yang Terjaring Pesta Gay di Hotel Bareng 33 Pria: Gaji Dihentikan, Terancam Terjangkit HIV |
|
|---|
| Sosok Mahasiswi UNS Penerima Beasiswa KIP-Kuliah yang Tepergok Dugem, Nasibnya Kini Diungkap Kampus |
|
|---|
| Syok Warung Langganan Kini Dipasang Spanduk Bakso Babi, Cewek Berhijab Kecele, 9 Tahun Disembunyikan |
|
|---|
| Sudah Bayar Rp503 Juta, Sri Pilu Anaknya Gagal Masuk Polisi, Malah Gugur di Seleksi Tahap Awal |
|
|---|
| Turun dari Mobil Lalu Mengemis di Lampu Merah, Kakek Berbaju Lusuh Itu Bikin Publik Merasa Tertipu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.