DPRD Kalsel
Pemprov Usulkan Empat Raperda ke DPRD Kalsel, Begini Isinya
Gubernur Sahbirin Noor paparkan empat usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Kalsel di DPRD Kalsel
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gubernur Sahbirin Noor menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (19/6/2024).
Pada paripurna tersebut, Sahbirin memaparkan empat usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Kalsel.
Keempat Raperda itu yakni tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda; Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
Kemudian, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.
“Adapun naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui surat nomor 100.3.2/586.1/kum/2024 tanggal 16 Mei 2024,” sebut Sahbirin, dalam pemaparannya.
Sahbirin menjelaskan alasan masing-masing Raperda tersebut masuk dalam usulan Pemprov ke DPRD Kalsel.
Untuk Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, kata dia, demi memenuhi amanat ketentuan UU 23 Tahun 2014 Pasal 402 ayat (2).
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah dalam menjalankan misi badan usaha milik daerah.
“Salah satunya, sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
Raperda kedua tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
Raperda ini diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang.
Raperda ketiga tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Sahbirin menyebut, tujuan ini mengusulkan Raperda ketiga ini untuk memberikan landasan hukum yang jelas serta terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi.
Lalu, mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Kemudian, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
| DPRD Kalsel Turun Tangan, Siap Mediasi Sengketa Kepemilikan Rusun Grand Banua |
|
|---|
| Propemperda 2026, DPRD Kalsel Fokus Tingkatkan Kualitas Perda |
|
|---|
| Cegah Infiltrasi Ideologi, DPRD Kalsel Dorong Peran Ibu-ibu Jadi Benteng Pancasila di Keluarga |
|
|---|
| Penerbangan Banjarmasin–Kuala Lumpur Dibuka, DPRD Kalsel Dukung Penguatan Konektivitas Global |
|
|---|
| DPRD Dorong Pemprov Perkuat Kendali Saham di Bank Kalsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.