Kriminalitas Balangan
Polres Balangan Gulung Komplotan Pelaku Perdagangan Orang, Siswi Banjarmasin Dijual via Michat
Anggota Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap dugaan jual beli dan eksploitasi manusia di Balangan.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Iptu Galuh Pangestu mengatakan barang bukti yang diamankan adalah delapan unit telepon genggam, enam pakaian, sejumlah uang dan mobil jenis Toyota Calya.
Menurutnya, terdapat adanya bukti chat saat mealakukan transaksi termasuk saat beraksi di Kabupaten Balangan.
"Ada yang sudah sempat bertemu namun tidak jadi bertransaksi namun pelanggan tetap mau membayar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan tindak pidana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan.
Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.
Atau setiap orang dilarang menemptkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi ecara ekonomi dan atau seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nia)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
kasus prostitusi
prostitusi online
Aplikasi Michat
Polres Balangan
Satreskrim Polres Balangan
| Pemukul Istri Serahkan Diri ke Polsek, Begini Kronologi Kejadiannya Menurut Polisi |
|
|---|
| Tiga Sekawan di Balangan Sekongkol Bisnis Sabu, Uang Hasil Transaksi Ikut Disita |
|
|---|
| Dua Remaja Terpantau CCTV Mencuri di Toko Sayur, Begini Proses Penyidikan di Polres Balangan |
|
|---|
| Sempat Berhenti Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Balangan Mengaku Diteror |
|
|---|
| Selebgram Balangan Promosikan Judi Online, Dua Kali Unggah Dibayar Rp 800 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.