Kriminalitas Balangan

Polres Balangan Gulung Komplotan Pelaku Perdagangan Orang, Siswi Banjarmasin Dijual via Michat

Anggota Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap dugaan jual beli dan eksploitasi manusia di Balangan.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin saat press rilis penangkapan 7 tersangka prostitusi online, Rabu (19/6/2024). 

Iptu Galuh Pangestu mengatakan barang bukti yang diamankan adalah delapan unit telepon genggam, enam pakaian, sejumlah uang dan mobil jenis Toyota Calya.

Menurutnya, terdapat adanya bukti chat saat mealakukan transaksi termasuk saat beraksi di Kabupaten Balangan.

"Ada yang sudah sempat bertemu namun tidak jadi bertransaksi namun pelanggan tetap mau membayar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan tindak pidana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan.

Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.

Atau setiap orang dilarang menemptkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi ecara ekonomi dan atau seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nia)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved