Kabar Kaltim

Syarat dan Tahapan Ikut PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMA/SMK Zonasi dan Reguler yang Digelar Besok

Syarat dan tahapan ikut PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA/SMK Zonasi dan reguler yang digelar besok

Editor: Edi Nugroho
cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Laman pendaftaran PPDB Balikpapan jenjang SMA dan SMK. Besok pendaftaran untuk Zonasi dan Reguler dibuka, ini link pendaftaran dan syaratnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Syarat dan tahapan ikut PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA/SMK Zonasi dan reguler yang digelar besok

Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 tahap 2 berlangsung hingga 26 Juni mendatang.

Laman pendaftaran PPDB Balikpapan jenjang SMA dan SMK. Besok pendaftaran untuk Zonasi dan Reguler dibuka, ini link pendaftaran dan syaratnya.

Besok PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA dan SMK tahap 2, berikut link pendaftaran dan syaratnya.

Baca juga: Polres Balangan Gulung Komplotan Pelaku Perdagangan Orang, Siswi Banjarmasin Dijual via Michat

Baca juga: Tidak Terima Ditegur Saat Ribut dengan Istri, Honorer RSD Idaman Banjarbaru Bacok Tetangga

Sebelumnya pada tahap 1 telah dilaksanakan PPDB Balikpapan 2024 untuk SMA/SMK Jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Luar Kota dan Anak Kandung Guru.

Selanjutnya, PPDB Balikpapan 2024 tahap 2 jalur Reguler SMK dan jalur Zonasi SMA yang akan dimulai besok.


Informasi lengkap lainnya seputar PPDB 2024 jenjang SMA juga dapat di akses pada link tersebut.

Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:

  • - Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2024;
  • - Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajad;
  • - memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024 atau surat keterangan lulus bagi calon peserta didik yang lulus tahun 2024;
  • - memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d semester 5);
  • - Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
  • - Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 (satu) bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;
  • - SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
  • - Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;
  • - SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB;
  • - PPDB pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
  • - PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;
  • - Persyaratan PPDB SLB/ SKh selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Ketentuan usia

1. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 1 dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran atau

- Surat keterangan lahir Asli yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin persyaratan umum No.1 dikecualikan untuk Peserta Didik dengan kriteria pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:

- Menyelenggarakan Pendidikan khusus;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved