Berita Banjarbaru

Tak Terima Ditegur Saat Ribut dengan Istri, Honorer RSD Idaman Banjarbaru Bacok Tetangga Sendiri

Resmi Baihaqi (52) dan M Aldi Irsadi (23) warga Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, mendapat luka pada bagian tangan saat Hari Raya Idul Adha 1445 H.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Humas Polsek Cempaka untuk Bpost
Pelaku beaerta barang bukti, perkara penganiayaan berat saat diamankan di Polsek Cempaka, Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Resmi Baihaqi (52) dan M Aldi Irsadi (23) warga Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, mendapat luka pada bagian tangan saat Hari Raya Idul Adha 1445 H.

Ayah dan anak tersebut mengalami luka akibat terkena bacok tetangganya sendiri, yakni Muhammad Haekal Arisyi (27).

Peristiwa itu bermula ketika pelaku Haekal sedang bertengkar dengan istrinya, Senin (17/6/2024) lalu.

Saking emosinya, pelaku yang bekerja sebagai honorer di RSD Idaman Banjarbaru itu bahkan sempat hendak membakar rumahnya sendiri.

Baca juga: Pasca Idul Adha 2024, Warga Ramai Beli Bumbu Masak untuk Buat Rawon hingga Gulai, Segini Harganya

Baca juga: Polres Balangan Amankan Telpon Genggam Tersangka, Ada Chat Transaksi Prostitusi

Pada saat bersamaan aksi pelaku tersebut mendapat teguran dari saksi bernama Lidya Wairina (29).

Merasa tidak terima, pelaku pun mengejar saksi sambil membawa sebilah golok dengan panjang lebih setengah meter.

"Saat itu saksi berlari menyelamatkan diri, sambil berteriak minta tolong," kata Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sademen, Rabu (19/6/2024).

Mendengar teriakan saksi, korban Resmi Baihaqi menghampiri pelaku, bermaksud melerai keributan.

Namun tidak disangka, pelaku tanpa pikir panjang langsung mengayunkan Sajam ditangannya kepada korban.

Sedangkan korban satunya lagi, Aldi juga tidak luput dari serangan pelaku.

"Ayahnya mendapat mata luka di tangan sebelah kiri, sedangkan anak korban mengalami luka pada tangan kanan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku ujar Ketut sudah sering terlihat mengalami keributan.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan berat.

"Pelaku saat melakukan perbuatnnya sedang dalam pengaruh alkohol. Kini sudah kami amankan," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved