Berita HST

Hakim Wasmat Evaluasi Pidana Enam Orang Napi, Begini Hasilnya

Enam orang warga binaan (Napi) di Rutan Kelas IIB Barabai yang telah incrah mendapat evaluasi pidana dari hakim Wasmat Pengadilan Negeri HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Enam warga binaan saat menjalani evaluasi dari Hakim Wasmat Pengadilan Negeri HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Enam orang warga binaan (Napi) di Rutan Kelas IIB Barabai yang telah incrah mendapat evaluasi pidana dari hakim Wasmat Pengadilan Negeri HST, Jumat (21/6/2024).

Kedatangan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri HST, Anggita Sabrina beserta paniteranya disambut langsung jajaran pimpinan Rutan Barabai bertempat di Gazebo Rutan.

Hakim Wasmat, Anggita Sabrina mengatakan, pengawasan secara langsung ini dilaksanakan guna melihat secara menyeluruh kondisi dan penanganan para narapidana yang berada di Rutan Barabai.

"Tentu ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai hakim untuk memastikan pelaksanaan hukum di lapangan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.

Anggita mengatakan evaluasi kepada keenam warga binaan ini meliputi berbagai aspek, termasuk kondisi fisik dan psikis para narapidana, keamanan dan ketertiban di dalam Rutan serta pelaksanaan program rehabilitasi dan pembinaan bagi narapidana.

"Ini tentu menjadi momen penting juga dalam memperkuat koordinasi antara lembaga peradilan dengan lembaga pemasyarakatan, sehingga upaya-upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," katanya.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah menyambut baik adanya evaluasi ini.

"Kami sangat menyambut baik kunjungan dari Hakim Wasmat Pengadilan Negeri HST ini. Kunjungan ini sangat penting bagi kami dalam memastikan bahwa seluruh proses pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Gusti pun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan terhadap narapidana agar mereka dapat menjalani masa pidana dengan baik dan mendapatkan rehabilitasi yang maksimal. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved