Kriminalitas di Kaltim

 Kepergok Bobol Gudang Valve, Tiga Pencuri di Balikpapan Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Aksi kawanan pencuri RS (34), MS (25), dan MR (23) membobol gudang valve berhasil digagalkan personel Polsek Balikpapan Utara

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tiga pencuri diamankan saat hendak membobol sebuah gudang di Balikpapan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Aksi kawanan pencuri RS (34), MS (25), dan MR (23) berhasil digagalkan Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara Senin (17/6/2024) sekitar pukul 06.30 Wita.

Ketiga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara saat akan beraksi di kantor gudang di Jalan Bongas, Karang Jati, Balikpapan Tengah, 

ketiganya berhasil diamankan sebelum mereka sempat memasuki kantor gudang.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi dua buah seba motif camo warna biru, dua buah kaca mata hitam, tiga buah sarung tangan, dan tiga buah kunci pas.

Baca juga: Viral Pencuri di Surabaya Santai Posting Pakai Baju Hasil Curian, Tak Malu saat Ditagih Kembalikan

Baca juga: Tangkap Pencuri Ini, Polres Malinau Selamatkan Tempayan Antik Senilai Rp15 Juta

Tersangka diduga telah mempersiapkan diri dengan matang untuk menjalankan aksinya.

Mewakili Kapolsek Balikpapan Utara, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu membenarkan mengamankan kawanan pencuri yang akan beraksi di gudang akan beraksi di kantor gudang di Jalan Bongas, Karang Jati, Balikpapan Tengah.

Ia menjelaskan,  ketiga pelaku mendatangi sebuah kantor gudang di Karang Jati, Balikpapan, bermaksud untuk mengambil valve yang ada di dalam gudang.

"Mereka sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan seba, kacamata hitam, dan sarung tangan," jelas Ipda Elfra, Minggu (23/6/2024).

Baca juga: Aksinya Membobol Rumah di Balikpapan Utara Terekam CCTV, Tiga Pencuri Ini Diringkus Polisi  

Para tersangka membuka seng aluminium penutup jendela menggunakan kunci pas.

 Namun sebelum sempat masuk ke dalam kantor, mereka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

"Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun diperberat dengan dua per tiga," tegas Ipda Elfra.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Berencana Bobol Gudang Perusahaan, Aksi Kawanan Pria di Balikpapan Terlanjur Dipergoki Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved