Kabar DPRD Tanah Laut

Perbaikan Jalan Tebingsiring Bisa Segera Dieksekusi, DPRD Sarankan Pemkab Tala Cermati Ini 

DPRD Tala meminta jika proses pelepasan sudah benar-benar clear, masalah jalan sampai pengaspalan segera dieksekusi

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
Beginilah kondisi jalan kebun sawit PTPN menuju Desa Tebingsiring yang sejak dulu diusulkan Pemkab Tala untuk dilepaskan agar bisa segera diperbaiki. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menandatangani berkas pelepasan lahan (jalan kebun) PTPN IV Regional V Kalimantan yang berada di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Usulan pelepasan jalan kebun sepanjang 4,7 kilometer tersebut telah sejak lama diusulkan oleh Pemkab Tala. Pasalnya hanya melalui langkah tersebut pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran perbaikan jalan menuju Desa Tebing Siring di Kecamatan Bajuin itu dapat dilakukan. 

"Tugas dewan membahas dan menganggarkan dalam APBD dan ini sudah selesai terkait anggaran pelepasan/ganti rugi dan pembuatan/pengaspalan jalan tersebut," ucap H Arkani, anggota Komisi III DPRD Tala, Rabu (26/6/2024).

Selanjutnya mengenai tugas 'eksekusi'nya menjadi domain kepala daerah. Karena itu cepat atau lambatnya realisasi sangat tergantung pada kebijakan kepala daerah. 

"Kami mengharap jika proses pelepasan sudah benar-benar clear agar masalah jalan sampai pengaspalan segera dieksekusi," cetus wakil rakyat tiga periode yang kembali terpilih untuk periode keempat sesuai hasil pemilu serentak 2024 ini.

Politisi Partai Demokrat Tala ini mengatakan hal tersebut telah lama dihajatkan oleh masyarakat Desa Tebing Siring. Apalagi proses pelepasan tersebut telah cukup lama, telah beberapa kepala daerah berganti dan telah beberapa kali pula anggota DPRD berganti.

Hanya saja, sebut Arkani, kebetulan finish prosesnya pada tahun ini. Jadi bukan tergantung pada satu atau dua orang, tapi kerjasama dan dukungan banyak pihak.

"Kalau ada suara minor tidak berfungsinya dewan karena tidak mendukung, itu pendapat yang keliru," tegas Arkani.

H ARKANI SPd MSi, anggota DPRD Tala.
H ARKANI SPd MSi, anggota DPRD Tala. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

Wakil rakyat dari daerah pemilih Tala 1 yang meliputi Kecamatan Pelaihari dan Bajuin ini ingin meluruskan bahwa tugas dewan itu hanya tiga yaitu membuat peraturan daerah, membahas, dan menyetujui anggaran serta fungsi pengawasan.

"Jadi bukan pengambil kebijakan dan pengeksekusi. Sekali lagi pengambil kebijakan dan pengeksekusi adalah kepala daerah," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan ketika anggaran pengaspalan jalan tersebut akan dieksekusi untuk perealisasian, maka harus benar-benar disepakati terkait penggunaan jalan tersebut kelak. Pasalnya, dulu PTPN juga minta agar bisa menggunakan jalan tersebut.

"Kita bisa bayangkan nasib jalan aspal itu nanti, pasti tidak berumur lama apabila dilintasi oleh angkutan sawit juga. Kecuali tonasenya sesuai aturan kelas jalan," kata Arkani.

Mengenai pembahasan dan persetujuan anggaran pelepasan dan pengaspalan jalan tersebut ditegaskannya telah selesai sejak tahun 2023 lalu. Jadi bukan ujug-ujug ada pada tahun 2024 ini. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved