Berita Banjarbaru

Diduga Kerap Bertransaksi Ekstasi di Banjarbaru, Perempuan Warga Banjarmasin Diringkus Petugas

Terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi, perempuan warga Banjarmasin ini diringkus Satresnarkoba Polres Banjarmasin

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Banjarbaru
Pelaku kasus peredaran gelap nerkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Banjarbaru   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Seorang perempuan berinisial MR (28) terancam menjalani hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Adapun warga Banjarmasin itu diamankan Personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jensi ekstasi.

MR diamankan petugas berdasarkan informasi masyarakat, saat melakukan transaksi narkoba, di Wilayah Kecamatan Liang Anggang.

"Awalnya kami merespon aduan masyarakat, yang merasa resah adanya aktivitas peredaran narkoba tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP A Denny Juniansyah, Minggu (30/6/2024).

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan pengeledahan di rumah pelaku, yang berada di Banjarmasin.

Hasil dari penggeledahan tersebut, Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya lima butir pil ekstasi.

Baca juga: Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Sopir Truk Antar Pulau, Bawa 2 Kg Sabu     

Baca juga: Maju Jadi Calon Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby Dapat Dukungan Dari Pengusaha Kalsel Haji Isam

Selain itu juga ditemukan ekstasi dalam bentuk serbuk, yang disimpan dalam satu plastik klip kecil.

"Total ekstasi yang kami temukan sebagai barang bukti seberat 2,60 gram," ungkap Denny.

Tidak ketinggal Polisi juga mengamankan satu unit gawai, yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," jelas Kasat Narkoba.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved