Berita Banjarmasin

Tanggapi Rencana Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng Subsidi, Ini Penjelasan Dosen UIN Banjarmasin

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Antasari Banjarmasin, Yusuf Asyahri sarankan rencana kenaikan harga minyak goreng subsidi dikaji ulang

ISTIMEWA
Dosen Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yusuf Asyahri. 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Antasari Banjarmasin, Yusuf Asyahri SE ME memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi Minyakita dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.

Menurutnya, Minyakita merupakan program dari pemerintah dalam menekan harga minyak goreng di pasaran yang sempat meroket dalam beberapa tahun terakhir.

Minyakita diklaim dapat mengatasi permasalahan tingginya harga minyak goreng premium yang terjadi di pasaran. Masih tingginya harga minyak goreng premium di pasaran membuat

Minyakita sangat banyak diminati oleh masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang lebih beralih ke dalam minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Hal ini lah yang menyebabkan tingginya permintaan di pasar serta keterbatasan distribusi Minyakita di masyarakat.

Kemudian, rencana pemerintah yang akan menaikkan harga Minyakita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter merupakan kebijakan yang memang harus diambil, karena tingginya biaya produksi serta dorongan inflasi yang tidak dapat dihindari. Serta meningkatnya harga bahan baku menjadi dasar untuk dinaikkan.

Dijelaskannya, Dengan mempertahankan harga yang masih ada, memang akan menimbulkan pembengkakan biaya produksi sehingga akan menyebabkan Minyakita mengalami kelangkaan karena produsen mengurangi produksinya sehingga berdampak terganggunya distribusi di pasaran.

Dalam konteks ekonomi secara makro, memang kebijakan untuk menaikkan harga Minyakita tidak dapat dihindari dengan melihat kondisi biaya produksi yang mengalami peningkatan akibat merangkaknya inflasi. Hal ini sebenarnya dilakukan untuk menjaga distribusi kepada masyarakat.

“Namun, kenaikan tersebut juga perlu dikaji ulang karena kondisi pendapatan masyarakat yang masih belum stabil serta harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat selalu merangkak naik,” ujarnya.

Sehingga, menurutnya, apabila Minyakita benar-benar dinaikkan akan berdampak luas terhadap menurunnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah serta industri makanan dan rumah tangga yang lebih banyak menggunakan minyak jenis ini. Akibatnya, akan mendorong inflasi makanan dan menambah beban ekonomi masyarakat.

Meskipun harus dinaikkan, kenaikan tersebut tidak terlalu tinggi dan masih dapat dijangkau oleh masyarakat menengah.

Meskipun, saat ini pengendalian minyak goreng sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta hal ini dapat menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat mengenai sejauh mana peran pemerintah dapat mengontrol harga di pasar serta memastikan pengawasan tidak terjadinya praktik penimbunan.

Di satu sisi, rencana kenaikan harga minyak yang akan dilakukan oleh pemerintah tampaknya menimbulkan harga di pasaran sudah mencapai Rp 15.300, hal ini menimbulkan kecurigaan terjadinya praktik penimbunan yang menyebabkan terganggunya distribusi kepada Minyakita di masyarakat.

Ini dapat menyebabkan adanya potensi keuntungan dari penimbunan jika pemerintah resmi menaikkan harga tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved