Berita Tanahlaut

Personel Gabungan Sisir Warung Remang Hingga THM di Tala, Tiga Orang Terindikasi Narkoba

Personil gabungan di kabupaten Tanahlaut menyisir warung malam dan tempat hiburan malam (THM), ini yang didapat

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
FOTO IST SATPOL PP TALA UNTUK BPOST GROUP 
RAZIA - Suasana razia gabungan yang diinisiasi Satpol PP dan Damkar Tala,  Sabtu (6/7) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Razia warung remang dan tempat hiburan malam (THM) kembali dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama pihak terkait.

Giat itu dilakukan malam tadi selama kurang lebih tiga jam hingga sekitar pukul 00.00 Wita. 

Sasarannya di wilayah Kota Pelaihari.  Ada tiga tempat yang disasar. Meski saat hendak giat hujan deras mengguyur, namun tak menyurutkan semangat personel gabungan.

Satpol PP Tala berlolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional  Kabupaten Tanahlaut, Polres Tanahlaut , Kodim 1009 Pelaihari,  Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A),Bidang Trantib Kecamatan Pelaihari, dan Badan Kesbangpol Tanahlaut.

"Ada tiga orang yang dibawa BNNK Tala ke kantor BNNK karena terindikasi positif narkoba sesuai hasil test urine," sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusri, Minggu (7/7/2024).

Razia gabungan tersebut tak cuma menyasar warung malam (remang), tapi juga pada rumah biliard dan tempat hiburan nalam.

Baca juga: Jalan Poros Penghubung Antarkampung Nelayan di Takisung Rusak Berat, Pengendara Meski Berhati-hati

Baca juga: Kala Penyanyi Dangdut di Purworejo Ditendang Kepsek Hingga Jatuh dari Panggung, Ini Ending Kasusnya

Kusri mengatakan giat tersebut implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanahlaut Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotka (P4GNPN) serta Percepatan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 100.3.3.2/605-KÜM/2024 Tentang Rencana AkSi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024.

Juga menindaklanjuti Surat Intruksi Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Larangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Minuman Beralkohol, Obat-Obatan Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya.

"Pada giat itu kami tak hanya menyasar pada penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol. Namun juga melakukan pengawasan anak-anak di bawah umur," tandasnya.

Namun pada giat malam tadi pihaknya tidak menemukan pramusaji belia (di bawah umur). Juga tak ditemukan minuman keras maupun senjata tajam (sajam).

Pada razia  tersebut juga dilakukan deteksi dini  tes urine yang dilakukan oleh BNNK Tanah Laut. Langkah ini guna mengidentifikasi adanya penggunaan narkoba.

Selain itu juga sekaligus  dilakukan Tltes HIV oleh Dinas Kesehatan Tanahlaut.

Kepala BNNK Tala Ferey Hidayat mengatakan pada deteksi dini di tempat hiburan malam dan warung malam tersebut sebanyak 21 orang yang menjalani test urine. 

Pihaknya mendapati di lokasi dua orang perempuan dan satu orang laki-laki terindikasi positif penyalahgunaan narkotika. 

Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke kantor BNNK Tanahlaut untuk  dilakukan pendalaman dan pemeriksaan  lebih lanjut.

Kusri menegaskan razia serupa juha akan dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Tak cuma di kota Pelaihari tapi juga hingga ke kecamatan-kecamatan.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved