Berita Regional
Bebaskan Pegi, Susno Duadji : Hakim Eman Tidak Terpengaruh Kekuasaan
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan.
Hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Menanggapi putusan itu, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pujian kepada Hakim Eman Sulaeman yang tegas mengabulkan gugatan praperadilan Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, hakim tunggal Eman Sulaeman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.
Hal itu disampaikan Susno saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin. Berikut petikannya:
Hakim PN Bandung berani mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan. Menurut Pak Susno bagaimana?
Pertama kita salut luar biasa bahwa yang dinyatakan orang bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaiman.
Dia punya integritas, tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan.
Hakim seperti inilah yang harus dipromosikan. Bukan seperti hakim di PN Cirebon, Pengadilan Tinggi Jawa Barat saat kasus ini pertama kali disidangkan.
Tadi Pak Susno bilang Hakim Eman Sulaiman mampu mengatasi tekanan. Memang polisi punya kebiasaan melakukan tekanan kepada hakim?
Saya katakan berbagai tekanan. Kalau polisi jelas berpengaruh. Tapi itu semua ditepis oleh Hakim Eman. Dia bebas dari tekanan sesuai janjinya.
Pegi mengaku tahu-menahu soal kasus ini. Kenapa penyidik bisa mengarahkan kepada orang tidak tahu?
Sebenarnya itu pekerjaan yang very-very simple. Kalau sudah error in persona, yang lainnya gugur semua. Salah tangkap tidak cukup bukti, salah sita, salah apa-apa ini dari lembar DPO inilah yang akan menggugurkan semua itu.
Ada pendapat hakim, seharusnya sebelum menetapkan sebagai tersangka, menangkap dia, dipanggil dan ditanya dulu sebagai calon tersangka. Lalu juga memperhatikan apa keterangan dia termasuk alibi. Bener gak itu Pak?
Iya, itu sangat-sangat benar. Tapi apapun juga manakala sudah keliru, salah semua. Karena dia bukan tertangkap tangan. Delapan tahun lalu peristiwanya baru ditangkap sekarang.
| Mobdin Ringsek Berat Usai Tabrak Jembatan, Kabid Riset Inovasi Bapperida Sulbar Meninggal Dunia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Setubuhi Remaja 13 Tahun Hingga Hamil, Dua Pelajar di OKU Selatan Diamankan Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Diduga Kesal Dipermainkan, Perempuan di Lampung Ini Potong Alat Vital Sang Pacar Usai Berhubungan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jadi Pelaku Tunggal Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta, Pelaku Bohong Saat Buang Jasad | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dendam Karena Dirudapaksa, Wanita di Kendari Ajak 2 Pelaku Ketemuan, Ternyata Ini Yang Terjadi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.