Berita Regional

Bebaskan Pegi, Susno Duadji : Hakim Eman Tidak Terpengaruh Kekuasaan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky

Editor: Hari Widodo
Tribunnews.com
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji dalam wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin. 

Situasi ini terjadi apa karena target Pak? Jadi para penyidik mengejar target, supaya cepat supaya gampang atau gimana?

Saya tidak tahu mengapa. Yang jelas mereka sudah mengabaikan kaedah-kaedah penyidikan.

Kaedah penyidikan itu jelas sekali apa itu penyidikan, upaya yang dilakukan oleh penyidik untuk apa, untuk membuat terang suatu peristiwa. Kan peristiwanya ada ditemukan dua jenazah.

Kemudian membuat terang apakah ini pidana, apa bukan. Kalau pidana cari pelakunya dengan mengumpulkan alat bukti. Bukan cari pelakunya dulu baru alat buktinya.

Kasus ini menjadi kabur semua. Untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Egi masih mungkin kah?

Masih ada dua alat bukti scientific yang saya tidak tahu dimana tempatnya sekarang. Ada enam HP, ada CCTV. Kenapa tidak dibuka. Mudah-mudahan belum dimakan rayap.

Mengenai kasus ini, apa evaluasi pengawasan internal?

Kompolnas harus koreksi, jangan jadi jubir.

Ini mirip kasus Sambo ya ketika Kompolnas bisa disuruh bicara ternyata salah gitu ya?

Lebih bagus diam kalau nggak tahu, tapi kalau tahu boleh. Jangan langsung gini-gini. Jadi hati-hati lah Kompolnas jangan asal-asalan. (Tribun Network/yud)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved