Berita Banjarmasin

Geledah Rumah di Gang Binjai Banjarmasin, Petugas Temukan 10 Paket Sabu

Pihak Polsek Banjarmasin Timur lakukan penggeledahandi Jalan Pekapuran Raya, Gang Binjai 2, Banjarmasin Timur petugas temukan ini

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Partogi untuk BPost
Polisi saat melakukan penangkapan terhadap S, saat penggeledahan ditemukan 10 paket sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu malam, 10 Juli 2024. 

Pelaku diamankan saat berada di Jalan Pekapuran Raya Gang Binjai 2, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Tersangka yang diamankan adalah S  alias Ahong (25), warga setempat. Dengan total barang bukti 10 paket sabu-sabu. 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

“Menindak lanjuti laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Rektor ULM Tegaskan Gelar Guru Besar 11 Dosen FH Belum Dicopot

Baca juga: Update Kasus Bayi Dibuang di Desa Karatungan HST, Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Lowongan Kerja Adira Finance Terbaru, Ini Posisi Dibutuhkan Terbuka Bagi Lulusan D3 dan S1

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap Suriyadi dengan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di bawah kulkas.

Suriyadi dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved