Korban Kecubung Berjatuhan

3 Penjual dan 1 Pengedar Tablet Putih Jadi Tersangka, Buntut 47 Warga Kalsel Masuk RSJ Sambang Lihum

Pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel tangkap 4 orang dalam kasus puluhan warga Kalsel yang dilarikan ke RSJ Sambang Lihum

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Humas RSJ Sambang Lihum untuk BPost
Suasana saat mobil yang membawa pasien mabuk diduga akibat kecubung tiba di RSJ Sambang Lihum, Rabu (10/7/2024). Terungkap fakta pelaku konsumsi tablet warna putih,. Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel amankan pelaku 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA -Selain terungkap fakta bahwa mereka (pasien) yang masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) berhalusinasi dan ngamuk-ngamuk bukan karena kecubung melainkan tablet putih tanpa merek, petugas Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin sudah mengungkap pelaku. 

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi , dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024) menjelaskan  Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat yang menjual terhadap korban tersebut yaitu MS, IS, SY  dengan barang bukti 609 butir. 

"Para tersangka mengaku menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir, " jelas Kabid Humas. 

Kemudian dari Direktorat Resnarkoba dipimpin Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, juga melakukan penindakan terhadap seorang inisal M (47) merupakan pengedar yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga dikonsumsi para korban. 

"Ada sebanyak 20 ribu butir yang saat ini telah diamankan dan pengedar M sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Adam Erwindi.

Baca juga: Fakta Baru 47 Warga Kalsel Dirawat di RSJ Sambang Lihum, Telan Tablet Misterius dan Ada Mengamuk

Baca juga: Kala Belasan Nama Aplikasi Pemda Dinilai Tidak Sopan, Siska Ku Intip Pemprov Kalsel Masuk Daftar

Adapun, barang bukti, lanjut kabid Humas, telah dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungannya apa saja. 

Dari kejadian ini, dari keempat orang yang sudah ditangkap, lanjut Kabid Humas di kenakan pasal 435 jo 138 ( 2) Undang Undang no 17 / 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Diketahui, dalam peristiwa mabuk kecubung sempat ada 47 orang yang masuk di RSJ Sambang Lihum, dua di antaranya meninggal dunia. 

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved