Berita Banjarmasin

Laporan Dugaan TPPU Rp 17 Miliar Tak Ada Tindaklanjut, Yudiawati Datangi Ditreskrimsus Polda Kalsel

Yudiawati mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan TPPU dan Penggelapan di PT KCE senilai Rp 17 miliar ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Yudiawati pelapor dugaan TPPU dan Penggelapan mempertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkannya Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (19/7/2024). 

"Mereka berdua membeli tanah untuk PT NBS menggunakan cek tunai PT KCE dan itu diakui oleh penjual tanah, dan sejak itu juga terjadi TPPU sangat masif dan terstruktur. Belum lagi selama keduanya menjabat direksi dan komisaris tidak ada transparansi keuangan PT KCE," papar Rusdi.

Baca juga: Kasus Korupsi SYL, KPK Bicara Kemungkinan Keluarga Terjerat TPPU dan Soroti Predikat WTP dari BPK

Dia juga mengatakan, kedua tersangka membeli tanah untuk PT NBS menggunakan cek tunai PT KCE dan hal itu diakui oleh penjual tanah.

"Tanah tersebut hingga kini belum digaris polisi. Kasus ini sudah P19, hanya saja sudah 4 kali bolak balik dari penyidik Krimsus Polda Kalsel kepada jaksa peneliti Kejati Kalsel," kata Rusdi.

Menurutnya, salah satu penyebab kasus ini belum P-21 lantaran salah satu bukti sertifikat asli tanah PT NBS dijadikan agunan oleh kedua tersangka di bank belum bisa dihadirkan.

Sementara itu ketika yang berwenang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id terkait hal ini, masih belum memberikan tanggapan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved